SuaraSumedang.id - Bagi Anda para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), jangan berkecil hati.
Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI memastikan bahwa Anda tetap memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2.
Diketahui, BSU tahap 2 bagi korban PHK akan cair sebesar Rp 600 ribu. Seperti dilansir dari Suara.com, Kamis (22/9/2022).
Berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk bisa mengetahui informasi penerima BSU 2022.
Cara Cek Penerima BSU 2022
Untuk memastikan pekerja korban PHK mendapatkan BSU, Anda bisa memeriksanya melalui laman bsu.kemnaker.go.id dengan mengikuti panduan berikut ini.
- Buka laman https://kemnaker.go.id
- Masuk ke akun Anda dengan memilih Login. Jika Anda belum memiliki akun, pilih Daftar Akun, lalu isilah data diri mulai dari NIK, nama sesuai KTP dan nama ibu kandung.
- Lakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang terdaftar.
Baca Juga: Segini Perbandingan Harta Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Ratna, Siapa Paling Kaya?
- Setelah berhasil mendaftarkan diri, lakukan Login.
- Isilah profil diri mulai dari foto profil, biodata, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Setelah pengisian data selesai, maka akan muncul notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Sebagai informasi, apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, amak akan muncul notifikasi centang hijau.
Namun, apabila Anda tidak terdaftar, maka tulisan "tidak terdaftar" akan muncul pada laman tersebut.
Bagi pekerja korban PHK yang merasa sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU namun tidak terdaftar, Anda bisa menyampaikan keluhan Anda dengan menelepon ke nomor 175 atau WhatsApp ke nomor 081380070175.