SuaraSumedang.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI dikabarkan akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 3 Tahun 2022.
Diketahui, bantuan yang akan didistribusikan kepada masyarakat pekerja tersebut sejumlah Rp 600 ribu.
Sekadar informasi, selain melalui situs resmi Kemenker, untuk mengecek terdaftar atau tidaknya sebagai penerima BSU, Anda juga dapat cek melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.
Dilansir dari Suara,com, Selasa (27/9/2022) berikut cara cek BSU 2022 melalui BPJS Ketenagakerjaan.
- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan login
- Setelah login, klik "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Lalu, masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Kemudian, masukan nama lengkap ibu kandung
- Berikutnya, masukkan nomor HP aktif
Baca Juga: Keindahan Wisata Tanjung Duriat Jatigede Sumedang, Simak Rute dan Harga Tiketnya
- Selanjutnya, masukkan alamat email aktif
- Tekan "Lanjutkan"
- Setelah itu, akan muncul notifikasi apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Adapun hal berikut adalah kriteria penerima BSU 2022 tahap 3 yakni:
- Terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji maksimum Rp 3,5 juta.