Segera Cair! Simak Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 3

Aulia Hafisa

Selasa, 27 September 2022 | 15:01 WIB
Segera Cair! Simak Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 3
Ilustrasi uang - Cara cek penerima BSU 2022 tahap 3 (Pixabay)

Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 segera cair. Anda bisa mengambil atau mengceknya lebih dahulu ke rekening Anda kalau Anda pemegang rekening Bank Himbara. Lantas bagaimana cara cek penerima BSU 2022 tahap 3?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan BSU kepada setiap pekerja yang bergaji maksimal 3,5 juta per bulan. Pekerja yang lolos syarat penerima BSU akan mendapatkan Rp600.000. Jika Anda belum tahu cara cek penerima BSU 2022 tahap 3, silahkan cek informasinya di bawah ini. 

Cara cek penerima BSU 2022 tahap 3 melalui Kemnaker 

Berikut cara cek penerima BSU 2022 tahap 3 melalui website kemnaker.go.id. Langkah-langkah yang harus Anda  lakukan adalah sebagai berikut:

  • Buka website kemnaker.go.id- Log in akun kemnaker.go.id
  • Kalau belum memiliki akun, silahkan mendaftar terlebih dahulu
  • Lengkapi data pendaftaran
  • Kalau sudah silahkan submit
  • Anda harus menunggu konfirmasi kode OTP ke nomor handphone Anda
  • Untuk memeriksa terdaftar sebagai penerima atau bukan, silahkan log in lagi
  • Anda akan diminta untuk melengkapi data diri terlebih dahulu, maka lengkapilah data diri Anda
  • Cek notifikasi untuk memastikan Anda terdaftar atau tidak
  • Kalau terdaftar, akan muncul notifikasi bahwa Anda dinyatakan terdaftar sebagai penerima BSU 2022
  • Kalau tidak terdaftar, akan muncul notifikasi pemberitahuan kalau Anda tidak terdaftar
  • Kalau dana sudah tersalurkan, akan muncul notifikasi pemberitahuan kalau dana untuk Anda sudah tersalurkan 

Syarat penerima BSU 2022 tahap 3 

Penting untuk Anda ketahui syarat penerima BSU 2022 tahap 3 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, aktif per Juli 2022 
  3. Mendapatkan upah atau gaji maksimal 3,5 juta per bulan aau hanya sesuai dengan upah minimum provinsi
  4. Bukan PNS/Anggota Polri dan TNI
  5. Tidak termasuk penerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.

Tujuan Pemberian BSU tahap 3

Di tengah kenaikan harga BBM, kenaikan harga bahan pokok pun mengikutinya. Sehingga, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah membagikan bantuan langsung tunai (BLT) yang berupa bantuan subsidi upah kepada para pekerja yang memenuhi syarat tersebut di atas. 

Demikian itu informasi cara cek penerima BSU 2022 tahap 3 secara resmi. Semoga informasi di atas dapat membantu Anda melakukan cek penerima BSU. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BSU 2022 Tahap 3 Sudah Cair? Begini Cara Cek Status dan Kriteria Penerimanya

BSU 2022 Tahap 3 Sudah Cair? Begini Cara Cek Status dan Kriteria Penerimanya

News | Selasa, 27 September 2022 | 14:30 WIB

Belum Terima Dana BSU Tahap 3? Ini Cara Cek Status Penyalurannya

Belum Terima Dana BSU Tahap 3? Ini Cara Cek Status Penyalurannya

News | Selasa, 27 September 2022 | 14:03 WIB

BSU Tahap 3 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu

BSU Tahap 3 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu

Selebtek | Selasa, 27 September 2022 | 07:57 WIB

Terkini

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:22 WIB

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:18 WIB

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:21 WIB

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:12 WIB

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:56 WIB

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:54 WIB

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:36 WIB

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:25 WIB