Ini Hasil Sidang Perdana Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika atas Dedi Mulyadi

Suara Sumedang | Suara.com

Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:12 WIB
Ini Hasil Sidang Perdana Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika atas Dedi Mulyadi
Potret istri dedi mulyadi, Anne Ratna Mustika (Instagram/@Anneratna82)

SuaraSumedang.id - Gelaran sidang gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (5/10/2022).

Dalam persidangan perceraian perdana tersebut, tampak Anne Ratna Mustika hadir dengan keluarganya di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.

Sementara, untuk pihak tergugat yakni Dedi Mulyadi tidak hadir dalam ruang persidangan, melainkan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Keduanya baik dari pihak penggugat dan tergugat telah hadir tepat waktu sekitar pukul 09.00 WIB.

Tak berselang lama, keduanya langsung memasuki ruang sidang utama Umar bin Khattab, Kantor Pengadilan Agama Purwakarta.

Dalam persidangan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi, dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggota yakni Deni Heriansyah, dan Ridho Afrianedy.

Pasalnya, persidangan pertama ini ditolak oleh perwakilan tergugat karena melayangkan surat undangan persidangan tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif alamat gugatan salah," ucap Kuasa Hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Ojat mengatakan, Dedi Mulyadi saat ini alamatnya masih di Purwakarta dan bukan di Subang.

Sedangkan, untuk undangan persidangan yang diajukan ke alamat Subang. Dengan begitu, katanya, tergugat belum menerima panggilan gugatan cerai dari PA Kabupaten Purwakarta.

"Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan itu, sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan itu," kata Ojat.

Sementara Anne Ratna Mustika mengatakan, bahwa persidangan pertama ini berjalan dengan lancar.

"Alhamdulillah, persidangan pertama lancar, tadi pemeriksaan identitas saja," ucapnya.

Anne mengatakan, persidangan ini baru pemeriksaan identitas, dan pihak tergugat tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan dengan mediasi.

"Tadi pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan agenda mediasi dan persidangan ditunda sampai 19 Oktober 2022 mendatang," kata Anne.

Sumber:Purwasuka

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dedi Mulyadi Tak Hadir di Sidang Perceraian dengan Anne Ratna Mustika, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Dedi Mulyadi Tak Hadir di Sidang Perceraian dengan Anne Ratna Mustika, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:10 WIB

Sidang Perdana Gugatan Cerai Dedi Mulyadi, Ambu Anne Datang tanpa Kuasa Hukum

Sidang Perdana Gugatan Cerai Dedi Mulyadi, Ambu Anne Datang tanpa Kuasa Hukum

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 11:49 WIB

Bikin Penasaran, Ini Jawaban Ambu Anne saat Ditanya Alasan Ceraikan Kang Dedi Mulyadi

Bikin Penasaran, Ini Jawaban Ambu Anne saat Ditanya Alasan Ceraikan Kang Dedi Mulyadi

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 11:40 WIB

Terkini

Teror Badut Gendong Siap Mengoyak Jagat Sinematik Horor Indonesia!

Teror Badut Gendong Siap Mengoyak Jagat Sinematik Horor Indonesia!

Entertainment | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:52 WIB

3 Rekomendasi Pelembap Mengandung Zinc Oxide, Bisa Redakan Kemerahan hingga Kontrol Sebum

3 Rekomendasi Pelembap Mengandung Zinc Oxide, Bisa Redakan Kemerahan hingga Kontrol Sebum

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:50 WIB

Penjajahan Gaya Baru? PSN Papua Berpotensi Singkirkan Warga Lokal

Penjajahan Gaya Baru? PSN Papua Berpotensi Singkirkan Warga Lokal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:47 WIB

Program Vokasi Nasional Rp 2,12 T Resmi Diumumkan, Jaring Lulusan SMK dan Karyawan PHK

Program Vokasi Nasional Rp 2,12 T Resmi Diumumkan, Jaring Lulusan SMK dan Karyawan PHK

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:46 WIB

Perempuan, Gengsi Sosial, dan Kebiasaan Beli Dulu Bayar Nanti

Perempuan, Gengsi Sosial, dan Kebiasaan Beli Dulu Bayar Nanti

Your Say | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:45 WIB

Titipkan Hewan Kurban ke Irfan Hakim, Presiden Prabowo Pilih Kerbau India Ukuran Jumbo

Titipkan Hewan Kurban ke Irfan Hakim, Presiden Prabowo Pilih Kerbau India Ukuran Jumbo

Entertainment | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:45 WIB

Harga Sawit Anjlok saat Harga Pupuk Tinggi, Petani Siak: Hidup Benar-benar Tertekan

Harga Sawit Anjlok saat Harga Pupuk Tinggi, Petani Siak: Hidup Benar-benar Tertekan

Riau | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:42 WIB

Aturan Ekspor Lewat Danantara Sumberdaya Indonesia Masih Abu-abu: Ternyata Tak Segampang Itu!

Aturan Ekspor Lewat Danantara Sumberdaya Indonesia Masih Abu-abu: Ternyata Tak Segampang Itu!

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:42 WIB

Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha

Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:42 WIB

Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu

Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:41 WIB