Suara Denpasar - Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya, Kang Dedi Mulyadi masih menjadi pertanyaan. Tak sedikit yang penasaran apa motif gugatan cerai tersebut.
Ditanya terkait hal tersebut, Ambu Anne ternyata masih merahasiakan. Dia hanya meminta doa agar sidang ini berlangsung lancar.
"Yah ada lah, doakan saja berjalan lancar. Doain aja semuanya, saya sampaikan semuanya doain yang terbaik, mohon doanya," ucap Ambu Anne di Pengadilan Agama Purwakarta, dikutip dari Suara purwasuka, Rabu (5/10/2022).
Terkait sidang perdana itu, dia mengatakan bahwa persidangan pertama ini berjalan dengan lancar. Agenda sidang ini yaiti baru pemeriksaan identitas saja. Hal tersebut karena pihak tergugat tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan dengan mediasi.
"Tadi dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tiba bisa dilanjutkan agenda mediasi dan persidangan ditunda hingga 19 Oktober 2022 mendatang," jelas Ambu Anne.
Sementara itu, tergugat Kang Dedi tak hadir dalam sidang ini. Dia diwakili kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.
"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah," Jelas kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat, Rabu (5/10/2022).
Dia mengatakan Dedi Mulyadi saat ini alamatnya masih di Purwakarta bukan di Subang. Sementara untuk undangan persidangan diajukan ke alamat Subang.
Dia menyebut hngga saat ini tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Kaisar Sambo Dikaitkan dengan Tragedi Kanjuruhan? Begini Kisahnya
"Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut," Jelas Aa Ojat.