Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Sudah Diumumkan, Kapolri Sebut Kemungkinan akan Bertambah

Suara Sumedang | Suara.com

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 10:54 WIB
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Sudah Diumumkan, Kapolri Sebut Kemungkinan akan Bertambah
Kapolri Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan (Dok. Polri)

SuaraSumedang.id - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Keenam tersangka di antara, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, security officer SS, Kabag Ops Polres Malang WSS, Banki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP, dan Pasal 360 junto Pasal 103 junto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kapolri Listyo menyatakan, bahwa jumlah tersangka dimungkinkan untuk bertambah setelah pihaknya menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah, dan tim masih terus bekerja," kata Listyo Sigit, dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.

Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Sementara AH, yang merupakan pelaksana, dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan, dan keamanan bagi penonton di stadion.

"SS selaku security officer tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintah steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," ucapnya.

Kabag Ops Polres Malang WSS, kata dia, yang bersangkutan mengetahui terkait ada aturan FIFA tentang pelanggaran penggunaan gas air mata.

Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan di dalam stadion.

Sementara itu, Danki 2 Brimob Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA, orang yang memberi perintah kepada anggota di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terungkap Kenapa Para Steward Tak Buka Pintu Keluar Stadion Kanjuruhan, Ada yang Memerintah

Terungkap Kenapa Para Steward Tak Buka Pintu Keluar Stadion Kanjuruhan, Ada yang Memerintah

Malang | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 10:51 WIB

Lirik dan Chord Lagu 'Kanjuruhan' Iwan Fals, Miris dan Menyayat Hati

Lirik dan Chord Lagu 'Kanjuruhan' Iwan Fals, Miris dan Menyayat Hati

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 10:49 WIB

Reaksi Polri Dituding Cuma Sanksi Polisi Jabatan Rendah di Tragedi Kanjuruhan

Reaksi Polri Dituding Cuma Sanksi Polisi Jabatan Rendah di Tragedi Kanjuruhan

News | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 10:48 WIB

Terkini

Puasa Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Puasa Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:15 WIB

Rest Area Tol Penuh saat Arus Balik Lebaran 2026, Istirahat dan Buang Air Harus ke Mana?

Rest Area Tol Penuh saat Arus Balik Lebaran 2026, Istirahat dan Buang Air Harus ke Mana?

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:15 WIB

Pelangi di Mars, Ketika Film Anak Gagal Memahami Anak

Pelangi di Mars, Ketika Film Anak Gagal Memahami Anak

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:15 WIB

Puasa Syawal 2026 Mulai Kapan? Ini Beda Jadwal Muhammadiyah dan Pemerintah

Puasa Syawal 2026 Mulai Kapan? Ini Beda Jadwal Muhammadiyah dan Pemerintah

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:05 WIB

Bikin Sungkem! Skutik Nyeleneh Honda Ini Cuma 49cc Tapi Harganya Kalahkan Motor Sport

Bikin Sungkem! Skutik Nyeleneh Honda Ini Cuma 49cc Tapi Harganya Kalahkan Motor Sport

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:00 WIB

9 Inspirasi Gaya Lebaran Couple Artis 2026 yang Paling Mencuri Perhatian

9 Inspirasi Gaya Lebaran Couple Artis 2026 yang Paling Mencuri Perhatian

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:00 WIB

Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol

Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol

Jogja | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:58 WIB

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB

Pria Punya Hak untuk Menangis: Belajar Mengolah Duka dari Mencuci Piring

Pria Punya Hak untuk Menangis: Belajar Mengolah Duka dari Mencuci Piring

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB

RM BTS Sampaikan Terima Kasih dan Permintaan Maaf usai Konser ARIRANG

RM BTS Sampaikan Terima Kasih dan Permintaan Maaf usai Konser ARIRANG

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:45 WIB