Reaksi Polri Dituding Cuma Sanksi Polisi Jabatan Rendah di Tragedi Kanjuruhan

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 10:48 WIB
Reaksi Polri Dituding Cuma Sanksi Polisi Jabatan Rendah di Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). ANTARA FOTO/Fajar Ali

Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Dari enam tersangka tersebut, tiga di antaranya berasal dari kepolisian.

Namun, ketiga polisi yang dijadikan tersangka itu bukan berasal dari jabatan tinggi, melainkan rendah. Hal itu membuat Polri dituding hanya akan memecat polisi dengan jabatan rendah atas peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Sementara polisi dengan jabatan tinggi dinilai tidak akan terkena sanksi pemecatan. Tudingan itu pun dijawab langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Dedi menjelaskan jika hingga saat ini proses sanksi ataupun penyelidikan masih berjalan. Ia menyebut ketiga tersangka dari kepolisian itu bahkan belum dijatuhi sanksi pemecatan.

"Proses masih berjalan. Itu belum dikenakan sanksi pemecatan karena juga masih berproses semuanya," kata Dedi saat dihubungi Wartaekonomi -- jaringan Suara.com, Kamis (6/10/2022) malam.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo awalnya mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut tragedi Kanjuruhan. Lalu disusul Kapolda Jatim memberhentikan sembilan komandan batalyon, komandan kompi, hingga komandan pleton Brimob Polda Jatim.

Kemudian pada Kamis (6/10/2022) malam, Kapolri mengumumkan enam tersangka atas peristiwa Kanjuruhan. Keenam orang tersebut adalah Direktur Utama PT LIB Ir. AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH dan Security officer SS.

Sedangkan dari kepolisian tersangka adalah Kabagops Polres Malang Wahyu Ss, Anggota Brimob Polda Jatim H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Adapun saat konferensi pers pengumuman tersangka, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta justru tidak muncul. Padahal, banyak pihak yang berharap agar Nico dicopot dari jabatannya usai tragedi paling mematikan dalam sejarah sepak bola Indonesia tersebut.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambil Menangis, Kesaksian Yohanes Prasetyo Minta Polisi Tak Tembak Gas Air Mata di Kanjuruhan, Malah Diserang

Sambil Menangis, Kesaksian Yohanes Prasetyo Minta Polisi Tak Tembak Gas Air Mata di Kanjuruhan, Malah Diserang

Your Say | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 10:44 WIB

Terkuak, Ternyata Ini Penyebab Dirut LIB Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan

Terkuak, Ternyata Ini Penyebab Dirut LIB Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 10:38 WIB

Daftar 'Dosa' 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Penyebab Ratusan Nyawa Melayang

Daftar 'Dosa' 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Penyebab Ratusan Nyawa Melayang

News | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 10:37 WIB

Terpopuler: Keponakan Syahrini Diduga Keciduk Like Foto Hot, Video Ayu Dewi Pilih Suami Selingkuh Ketimbang Miskin

Terpopuler: Keponakan Syahrini Diduga Keciduk Like Foto Hot, Video Ayu Dewi Pilih Suami Selingkuh Ketimbang Miskin

Banten | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 10:30 WIB

Jokowi Diminta Apa Adanya soal Tragedi Kanjuruhan: Kalau Salah Gas Air Mata ya Bilang, Jangan Salahkan Pintu dan Tangga

Jokowi Diminta Apa Adanya soal Tragedi Kanjuruhan: Kalau Salah Gas Air Mata ya Bilang, Jangan Salahkan Pintu dan Tangga

News | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 10:30 WIB

Terkuak! Dua Tersangka Tragedi Kanjuruhan Inilah yang Beri Perintah Tembak Gas Air Mata

Terkuak! Dua Tersangka Tragedi Kanjuruhan Inilah yang Beri Perintah Tembak Gas Air Mata

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 10:27 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB