SuaraSumedang - Hasil visum Lesti Kejora kini sudah terungkap. Hal itu disebut oleg Polda Metro Jaya yang kini menangani kasus KDRT yang menimpa pedangdut asal Cianjur tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan berdasarkan hasil visum tersebut, Rizky Billa terbukti melakukan KDRT terhadap sang istri.
"Saat ini barang bukti diamankan penyidik. Disampaikan juga hasil visum terkait kejadian ini sudah dimiliki penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022), melansir Suara.com.
Berdasarkan hasil visum, terbukti adanya luka hingga lebam di tubuh Lesti Kejora. Di antaranya di bagian leher, dan bagian lengan.
"Kemudian kedua terdapat luka memar di lengan bawah bagian depan diserta bengkak, lebam dan nyeri, dan tidak terdapat gangguna fungsi," ujarnya.
Endra mengatakan luka memar pun terdapat di siku belakang tangan kiri Lesti Kejora.
"Ketiga terdapat luka memar di siku belakang tangan kiri, disertai lebam nyeri. Juga terdapat gangguan fungsi," ucapnya.
Selain itu, Lesti Kejora pun mendapatkan luka memar di bagian leher. Hal itu diduga karena dicekik oleh Rizky Billar.
"Keempat teradapat luka memar di bagian leher bagian depan disertai bengkak, lebam dan nyeri dan terdapat gangguan fungsi," ujarnya.
Baca Juga: Tempat Wisata di Kabupaten Bandung Ini Bisa Menguji Adrenalin
Alhasil, Lesti Kejora pun sempat dipasang gips di bagian leher. Lesti mengalami pergeseran tulang leher.
"Gips di leher itu akibat luka memar di leher bagian depan, disertai bengkak, lebam dan nyeri. Juga terdapat gangguan fungsi," jelasnya.
Zulpan pun mengatakan penyidik sudah memeriksa lima orang sanksi terkait kasus KDRT dengan terlapor Rizky Billar. Di antaranya, polisi sudah memeriksa orang tua Lesti Kejora.
Rencananya, lanjut Zulpan, Rizky Billar akan kembali dipanggil untuk diperiksa pada 13 Oktober 2022, mendatang. (Sumber: Suara.com)