SuaraSumedang.id - Kasus hukum yang menyeret nama Rizky Billar hingga kini masih terus berlanjut.
Diketahui, Rizky Billar dilaporkan oleh istrinya, Lesti Kejora usai adanya dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Terbaru, penyidik kini menaikkan status dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis, Muhammad Rizky alias Rizky Billar terhadap istrinya, Lestiani Andryani atau Lesti Kejora ke tahap penyidikan.
"Tapi yang jelas kita sudah dapat untuk keterangan tambahan, ya jadi untuk itu jadi dari penyelidikan menjadi penyidikan" ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta. Dilansir dari Antara, Sabtu (8/10/2022).
Nurma mengatakan, penyidik mendatangi kediaman Lesti sekira pukul 11.00 WIB dan memberi 18 pertanyaan yang sudah disiapkan.
Diketahui, hal itu sengaja dilakukan untuk menggali informasi tambahan terkait kasus KDRT tersebut.
Lebih lanjut, dikatakan Nurma, penyidik mendatangi kediaman Lesti lantaran situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Kata dia, sampai saat ini kepolisian masih mendalami laporan yang disampaikan Lesti terkait dua kali kejadian kekerasan.
Nurma juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memeriksa juga dua orang saksi, yakni asisten rumah tangga (ART) dan penjaga rumah.
Sekadar informasi,Lesti kini tengah beristirahat di tempat yang tidak bisa disebutkan, karena yang bersangkutan untuk sementara ingin fokus menjalani pemulihan.
Sementara itu, Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.