sumedang

Kasus KDRT Rizky Billar Naik ke Tahap Penyidikan, Suami Lesti Kejora Itu Terancam Hukuman Paling Lama 15 Tahun Penjara

Suara Sumedang Suara.Com
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 19:35 WIB
Kasus KDRT Rizky Billar Naik ke Tahap Penyidikan, Suami Lesti Kejora Itu Terancam Hukuman Paling Lama 15 Tahun Penjara
Rizky Billar (Instagram/@rizkybillar)

SuaraSumedang.id - Kasus hukum yang menyeret nama Rizky Billar hingga kini masih terus berlanjut.

Diketahui, Rizky Billar dilaporkan oleh istrinya, Lesti Kejora usai adanya dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Terbaru, penyidik kini menaikkan status dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis, Muhammad Rizky alias Rizky Billar terhadap istrinya, Lestiani Andryani atau Lesti Kejora ke tahap penyidikan.

"Tapi yang jelas kita sudah dapat untuk keterangan tambahan, ya jadi untuk itu jadi dari penyelidikan menjadi penyidikan" ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta. Dilansir dari Antara, Sabtu (8/10/2022).

Nurma mengatakan, penyidik mendatangi kediaman Lesti sekira pukul 11.00 WIB dan memberi 18 pertanyaan yang sudah disiapkan.

Diketahui, hal itu sengaja dilakukan untuk menggali informasi tambahan terkait kasus KDRT tersebut.

Lebih lanjut, dikatakan Nurma, penyidik mendatangi kediaman Lesti lantaran  situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Kata dia, sampai saat ini kepolisian masih mendalami laporan yang disampaikan Lesti terkait dua kali kejadian kekerasan.

Nurma juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memeriksa juga dua orang saksi, yakni asisten rumah tangga (ART) dan penjaga rumah.

Baca Juga: Warganet Sentil Rizky Billar Soal Koleksi Sepatu Mahalnya Lebih Banyak dari Lesti: Terbalik, Istri Jadi Tulang Punggung

Sekadar informasi,Lesti kini tengah beristirahat di tempat yang tidak bisa disebutkan, karena yang bersangkutan untuk sementara ingin fokus menjalani pemulihan.

Sementara itu, Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI