"Nah ini kan enggak. Langsung ujug-ujug 340 (pembunuhan berencana). Ini yang menurut saya (miris), jenderal macam apa dia ini? Kok bisa jadi Kadiv Propam," ujarnya.
"Ini yang menurut saya kurang adil, karena Yosua itu sudah meninggal. Harusnya Pasal 77, dihentikan penuntutan maupun dakwaannya. Tapi nggak apa-apa lah, kita ikuti lah jalan cerita mereka. Kita lihat nanti," tutupnya. (Sumber: Suara.com)