Sarmauli pun mengatakan, surat dakwaan yang disusun JPU itu hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.
Oleh karenanya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.
Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.(*)
Sumber:ANTARA