Kejagung Tegaskan Surat Dakwaan Ferdy Sambo, dan Putri Candrawati Sudah Lengkap

Suara Sumedang | Suara.com

Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:21 WIB
Kejagung Tegaskan Surat Dakwaan Ferdy Sambo, dan Putri Candrawati Sudah Lengkap
Sidang Ferdy Sambo ; Ferdy Sambo di Pengadilan ; Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSumedang.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, surat dakwaan bagi Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi sudah lengkap, cermat serta jelas.

Ketut pun mengatakan, hal tersebut guna menanggapi nota keberatan dari dua tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP; sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan, karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," kata Ketut, dikutip dari ANTARA, Selasa (18/10/2022).

Namun, mengenai keberatan dan penolakan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), menurut Ketut itu adalah hak terdakwa.

"Kami menghormati itu," ucapnya.

Meski begitu, lebih lanjut Ketut mengatakan, keberatan yang dibacakan oleh penasehat hukum para terdakwa itu belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.

"Yakni, terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan, dan syarat materiil surat dakwaan yang berkonsentrasi surat dakwaan dapat dibatalkan, dan batal demi hukum," kata dia.

Ketut menambahkan, eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan, dan bantahan yang beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya.

"Sehingga itu harus ditolak, dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," kata dia.

Pada Senin, (17/10/2022), tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan, JPU menyusun surat dakwaan Nomor Registrasi Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 itu dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.

"Disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap; dan oleh karena itu harus dinyatakan batal demi hukum," kata Sarmauli.

Menurutnya, surat dakwaan itu tidak menguraikan peristiwa di Magelang serta terdapat beberapa uraian yang dinilainnya bersandar pada keterangan satu saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

"Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4, dan 7 Juli 2022," kata dia.

Selain itu, kata Sarmauli, penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan latar belakang keributan antara Brigadir J, dan Kuar Ma'ruf pada 7 Juli 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Beda Penampilan Bharada E dan Ferdy Sambo Saat Hadiri Sidang, Bharada E Tanpa Masker Hingga Sesekali Tersenyum

Beda Penampilan Bharada E dan Ferdy Sambo Saat Hadiri Sidang, Bharada E Tanpa Masker Hingga Sesekali Tersenyum

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:16 WIB

Viral Hari Ini: Fahri Hamzah Larang Rakyat Berkelahi karena Itu Tugas Pejabat, Fakta di Sidang Ferdy Sambo

Viral Hari Ini: Fahri Hamzah Larang Rakyat Berkelahi karena Itu Tugas Pejabat, Fakta di Sidang Ferdy Sambo

Jogja | Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:17 WIB

TERUNGKAP! Buku Hitam Milik Ferdy Sambo Dibongkar Sosok Ini, Isinya Ternyata...

TERUNGKAP! Buku Hitam Milik Ferdy Sambo Dibongkar Sosok Ini, Isinya Ternyata...

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:13 WIB

Terkini

Menyusuri Masjid Quba Madinah: Masjid Pertama dalam Islam!

Menyusuri Masjid Quba Madinah: Masjid Pertama dalam Islam!

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:10 WIB

Lolos Liga Champions, Gaji Bruno Fernandes Cs di Manchester United Langsung Naik!

Lolos Liga Champions, Gaji Bruno Fernandes Cs di Manchester United Langsung Naik!

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:09 WIB

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:05 WIB

Telkomsel Digiland Run 2026 Sold Out, 12.500 Peserta Nikmati Lari Berbasis 5G dan AI

Telkomsel Digiland Run 2026 Sold Out, 12.500 Peserta Nikmati Lari Berbasis 5G dan AI

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:05 WIB

Kurniawan Ingatkan Timnas Indonesia U-17 Jangan Terbuai Usai Berhasil Mengalahkan China

Kurniawan Ingatkan Timnas Indonesia U-17 Jangan Terbuai Usai Berhasil Mengalahkan China

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:01 WIB

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:00 WIB

Review Jujur dari Buku Kisah Kota Kita: Merawat Kota, Merawat Rasa

Review Jujur dari Buku Kisah Kota Kita: Merawat Kota, Merawat Rasa

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:00 WIB

Usul Pindah Gerbong: Mengapa Pernyataan Menteri PPPA Memicu Amarah Publik?

Usul Pindah Gerbong: Mengapa Pernyataan Menteri PPPA Memicu Amarah Publik?

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:00 WIB

Menyembuhkan Rasa, Kerentanan dan Mimpi dalam Buku Puisi Pelesir Mimpi

Menyembuhkan Rasa, Kerentanan dan Mimpi dalam Buku Puisi Pelesir Mimpi

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:57 WIB

Jelang Drawing Piala Asia 2027, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Potensi Bahaya dari Pot 4

Jelang Drawing Piala Asia 2027, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Potensi Bahaya dari Pot 4

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:55 WIB