SuaraSumedang.id - Terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Menjelang sidang ditutup, Bharada E menyempatkan diri menyampaikan permohonan maaf terhadap mendiang Brigadir J, dan keluarganya.
Dalam dakwaan jaksa, Bharada E didakwa turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Surat dakwaan itu dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sekitar pukul 12.25 WIB, majelis hakim akhirnya menutup sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Bharada E tampak menunduk sebagai tanda hormat saat majelis hakim keluar meninggalkan ruang sidang.
Kemudian, Bharada E tampak berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. "Maaf teman-teman, adik kita saudara Eliezer ingin menyampaikan sesuatu. Silakan Richard," kata tim pengacara Bharada E.
"Mohon izin, sekali lagi, saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir J)."
"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus, dan untuk keluarga Bang Yos, Bapak/Ibu, Reza serta seluruh keluarga Bang Yos saya memohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga."
"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga Bang Yos. Saya sangat menyesali perbuatan saya, cuma saya ingin menyatakan, bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih, Minggu, 16 Oktober 2022, Rutan Bareskrim," kata Bharada E bernada haru.
Isi Surat Dakwaan Bharada E
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU, Bharada E tega menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Fakta dalam surat dakwaan tersebut pun disampaikan, bahwa sesampainya di rumah dinas Duren Tiga sebelum penembakan terjadi, Bharada E naik ke lantai dua, dan masuk kamar ajudan.
Namun, tidak untuk mengurungkan dan menghindari diri dari kehendak jahat merampas nyawa Brigadir J.
"Terdakwa Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU. (*)
Artikel ini sebelum telah tayang di laman Suara.com: Maaf Bharada E Untuk Mendiang Brigadir J: Semoga Tuhan Yesus Menerima Bang Yos, Saya Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal