Catat! Pekan Depan Pacar Brigadir J Bakal Datang Jadi Saksi Kasus Bharada E

Suara Sumedang Suara.Com
Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:05 WIB
Catat! Pekan Depan Pacar Brigadir J Bakal Datang Jadi Saksi Kasus Bharada E
Bharada e bersama pengacaranya jelang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Suara.com/Yasir)

SuaraSumedang.id - Ketua Majelis Hakim persidangan Bharada E alias Richard Eliezer, Wahyu Iman Santosa meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat, pada Selasa (25/10/2022), mendatang. 

Ke-12 saksi tersebut di antaranya pacar hingga kedua orang tua Brigadir J. Wahyu menyebut pemanggilan kedua belas saksi tersebut berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mencantumkan sebanyak 12 saksi. 

Berikut kedua belas saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan lanjutan Bharada E. Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (pacar Yosua).

"Tolong dihadirkan di persidangan, mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma (Peraturan Mahjamah Agung) tentang covid, jadi bisa zoom," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022),melansir dari Suara.com.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Bharada E meminta JPU untuk menghadirkan Ferdy Sambo, Putri candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf sebagai saksi pada pekan depan. 

Hal itu diucapkan Ronny Talpessy setelah menyatakan tak keberatan alias eksepsi atas dakwaan yang diusung JPU kepada Bharada E. 

"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf," kata Ronny.

"Sesuai dengan azas peradilan cepat kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan. Kami bermohon," tambahnya. 

Menanggapi permintaan Ronny, Wahyu langsung merespon dengan memastikan kehadiran keempat saksi tersebut akan dihadirkan tapi tidak dalam waktu dekat. 

Baca Juga: Ini Alasan Bharada E Tidak Ajukan Nota Keberatan atas Surat Dakwaan

"Kami akan periksa saksi. Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini. Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal," kata  Wahyu.

Berdasarkan persidangan, JPU mendakwa Bharada E melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dengan empat terdakwa lainnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf. 

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI