sumedang

Terbongkar! Motif Aksi Pornografi Perempuan "Kebaya Merah", Begini Penjelasannya

Suara Sumedang Suara.Com
Rabu, 09 November 2022 | 18:50 WIB
Terbongkar! Motif Aksi Pornografi Perempuan "Kebaya Merah", Begini Penjelasannya
Kebaya merah jadi trending topic, warganet ramai-ramai cari link video syur. (Dok. Twitter)

SuaraSumedang.id - Publik kini tengah dihebohkan dengan aksi perempuan dengan kebaya merah.

Diketahui, sosok perempuan mengenakan kebaya merah tersebut mengguncang jagat dunia maya usai video pornonya beredar luas di masyarakat.

Akibat ulahnya tersebut, sosok si kebaya merah dengan inisial ACS bersama lelaki berinisial AH harus berurusan dengan hukum.

Tak tanggung-tanggung, mereka bahkan bisa dijerat dengan pasal berlapis dari penegak hukum.

Hal tersebut diungkap langsung oleh ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Samsul Arifin.

Samsul Arifin mengatakan, kedua tersangka tersebut bisa terjerat pasal berlapis berdasarkan dua Undang-Undang, yakni Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE.

Dengan pasal itu, kata Samsul, kedua tersangka dapat terancam kurungan maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, dikatakan Samsul, motif video tersebut meski hanya kebutuhan ataupun konsumsi pribadi, namun tetap berisi unsur pidana.

Menurutnya, terdapat unsur kesengajaan yang dapat menjadi masalah bagi keduanya.

Baca Juga: Lampung Raih Penghargaan Optimisme Energi Terbarukan dalam Bauran Energi RUED 2025

“Berbicara hal tersebut setidaknya ada dua pihak yang bisa dikenakan pidana, yang pertama ialah orang-orang yang ada di video tersebut, yakni mereka yang melakukan hubungan intim, mereka bisa dipidana karena memang memproduksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1), dan dengan sengaja menjadi objek/model yang mengandung unsur pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Undang-Undang Pornografi,” kata Samsul. Dilansir dari jatim.suara.com, Rabu (9/11/2022).

Selain itu, dia menambahkan, mereka juga bisa dijerat Pasal 4, 8 dan 10 UU Pornografi dan Pasal 27 UU ITE terkait penyebarluasan konten yang bertentangan dengan norma kesusilaan.

“Memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, menggandakan, menyewakan, itu dilarang. Itu disebutkan dalam undang-undang pornografi. Orang-orang atau pihak yang mendistribusikan (video) itu sebenarnya dapat dipidana meskipun dia tidak ada atau tidak tampak dalam video tersebut,” katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di jatim.suara.com berjudul: Pasal Berlapis untuk Pemeran Video Syur Kebaya Merah, Kasus Skandal Ariel Noah Jadi Contoh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI