Jalani Sidang Dakwaan Esok, Pengacara Nikita Mirzani akan Beberkan Barang Bukti Baru, Nyai Bisa Bebas?

Suara Sumedang

Minggu, 13 November 2022 | 16:46 WIB
Jalani Sidang Dakwaan Esok, Pengacara Nikita Mirzani akan Beberkan Barang Bukti Baru, Nyai Bisa Bebas?
Nikita Mirzani [Instagram/@nikitamirzanimawardi_172] (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

SuaraSumedang.id - Kasus hukum artis sekaligus presenter Nikita Mirzani kini dijadwalkan akan memasuki masa persidangan.

Nikita Mirzani sendiri kini tengah menjalani masa tahanan dari Kejari buntut dari aksi pencemaran nama baik yang dirinya lakukan terhadap Dito Mahendra.

Sekadar informasi, jadwal sidang perdana  Nikita Mirzani akan digelar esok hari, Senin (14/11/2022).

Dalam sidang tersebut, artis yang kerap disapa Nyai tersebut diagendakan akan mendengarkan pembacaan dakwa oleh hakim di pengadilan.

Dilansir dari tasikmalaya.suara.com, Minggu (13/11/2022) Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, kliennya sudah sangat siap menghadapi sidang tersebut.

Bahkan, kata dia, Nikita Mirzani ingin sidang yang menjerat dirinya tersebut secepatnya digelar.

Lebih lanjut, pihaknya berusaha sidang perdana Nikita Mirzani digelar secara offline dan tatap muka secara langsung. 

Nikita Mirzani pun mengaku dirinya sudah tak sabar untuk menjalani persidangan sekaligus bertemu dengan sang pelapor, Dito Mahendra dalam agenda tersebut.

Bukti Baru

baca juga

Selaku kuasa hukum, Fachmi Bachmid mengungkapkan bahwa pihaknya akan menunjukkan bukti yang dapat meringankan hukuman Nikita Mirzani. 

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172) (sumber:)

Lalu apakah dengan adanya barang bukti tersebut Nikita Mirzani bisa bebas?

Fahmi Bachmid juga menerangkan bahwa dengan adanya bukti tersebut menjadi sebuah keuntungan bagi kliennya, Nikita Mirzani.

Sebab dengan hal tersebut, tentunya Nikita Mirzani bisa mendapatkan keringanan hukuman.

Dikatakan Fahmi, pihaknya akan mencari informasi terkait jumlah kerugian yang dialami oleh Dito Mahendra selaku pelapor.

Sebab, berdasarkan laporan, kerugian yang dialami Dito Mahendra menjadi penyebab Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Babak Baru Kasus Nikita Mirzani: Sidang Perdana Digelar Besok, Pengacara: Agendanya Pembacaan Dakwaan

Babak Baru Kasus Nikita Mirzani: Sidang Perdana Digelar Besok, Pengacara: Agendanya Pembacaan Dakwaan

Sumedang | Minggu, 13 November 2022 | 15:24 WIB

Nikita Mirzani Disebut Bangkrut, Sosok Ini Cibir Aksi "Nyai" Borong Makanan di Rutan Serang

Nikita Mirzani Disebut Bangkrut, Sosok Ini Cibir Aksi "Nyai" Borong Makanan di Rutan Serang

Sumedang | Jum'at, 11 November 2022 | 09:52 WIB

Nikita Mirzani Ditahan, Komentar Sahabat: Ruginya Nggak Seberapa, Diperlakukan Kaya Penjahat Kelas Kakap

Nikita Mirzani Ditahan, Komentar Sahabat: Ruginya Nggak Seberapa, Diperlakukan Kaya Penjahat Kelas Kakap

Sumedang | Selasa, 08 November 2022 | 09:23 WIB

Disebut Satu Perguruan dengan Nikita Mirzani, Denise Chariesta Bocorkan Hal ini ketika Nyai di Penjara

Disebut Satu Perguruan dengan Nikita Mirzani, Denise Chariesta Bocorkan Hal ini ketika Nyai di Penjara

Sumedang | Sabtu, 05 November 2022 | 17:09 WIB

Terkini

Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung

Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:31 WIB

Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP

Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:29 WIB

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:20 WIB

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:05 WIB

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat

Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:55 WIB

Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan

Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan

Surakarta | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:51 WIB

×