SuaraSumedang.id - Kasus gugatan cerai yang dilayangkan oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi memasuki tahap mediasi.
Sidang gugatan cerai Anne Ratna Mustika ke Dedi Mulyadi belum lama ini baru saja digelar di Pengadilan Agama Purwakarta dengan agenda mediasi.
Sayangnya, pada agenda mediasi tersebut, baik dari pihak Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi tidak ada kesepahaman secara total alias medisi tersebut mentok.
Oleh sebab itu, agenda sidang berikutnya yang akan dijalani oleh Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi adalah soal pokok perkara.
Sekadar informasi, terkait dengan hak asuh anak terkhusus putri bungsu mereka, Ni Hyang Sukma akan diputuskan bersama dan terungkap dalam sidang kelima di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (16/11).
Jalannya sidang yang alot akan prinsip masing-masing, membuat sidang saat itu tak berlangsung lama seperti dilansir dari denpasar.suara.com, Jumat (18/11/2022).
Lebih lanjut, pihak Anne Ratna Mustika yang menyorot tajam soal keterbukaan manajemen keuangan dan KDRT dalam bentuk psikis.
![Mediasi Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi [Jabarnews.com]](https://media.suara.com/suara-partners/sumedang/thumbs/1200x675/2022/11/16/1-mediasi-anne-ratna-mustika-dan-dedi-mulyadi.jpg)
Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi secara tegas membantah telah melakukan KDRT secara psikis terhadap istrinya tersebut.
Di lain sisi, momen menarik tersaji dalam sidang gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Diberi Libur Latihan, Pemain Persib Pilih "Perang" di Cibiru, Kota Bandung
Diketahui, mantan Bupati Purwakarta tersebut datang ke Pengadilan Agama dengan menggunakan ojek online
"Ayo, aku naik Gojek, mau kemana coba?" demikian unggahan Kang Dedi Mulyadi dikutip dari akun instagramnya, Rabu (16/11). Sebelumnya Kang Dedi juga ke pengadilan dengan menaiki Angkot. (*)
Artikel ini telah tayang di denpasar.suara.com berjudul: Mentok dan Sama-sama Ngotot, Mediasi Neng Anne dan Kang Dedi