Selain Didampingi Kuasa Hukum, Nikita Mirzani Didukung 3 Sosok Ini Saat Jalani Sidang Kedua di PN Serang

Suara Sumedang

Senin, 21 November 2022 | 10:39 WIB
Selain Didampingi Kuasa Hukum, Nikita Mirzani Didukung 3 Sosok Ini Saat Jalani Sidang Kedua di PN Serang
Nikita Mirzani hari ini menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda pembacaan nota keberatan terdakwa (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

SuaraSumedang.id - Selebritias Nikita Mirzani kembali menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (21/11/2022).

Nikita Mirzani harus menjalani persidangan kedua di PN Serang atas dugaan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra kekasih Nindy Ayunda.

Adapun sidang Nikita Mirzani yang kedua di PN Serang ini, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa.

Selain didampingi kuasa hukumnya yaitu Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani pun ditemani oleh Fitri Salhuteru di Pengadilan Negeri Serang.

Rosa Meldianti dan Dinar Candy di PN Serang, Senin (21/11/2022) [Suara.com/Rena Pangesti] [Suara.com/Rena Pangesti]
Rosa Meldianti dan Dinar Candy di PN Serang, Senin (21/11/2022) [Suara.com/Rena Pangesti] (sumber: Suara.com/Rena Pangesti)

Kemudian, ada juga Dinar Candy serta Rosa Meldianti yang turut gabung dalam rombongan memberikan dukungan kepada Nikita Mirzani.

"Sebenarnya pengen jenguk kak Niki dari lama. Terus kata Bu Fitri belum bisa, nanti aja pas sidang. Makanya aku pagi-pagi banget datang ke sini," kata Dinar Candy di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).

Kemudian, Dinar Candy meyakini bahwa Nikita Mirzani pasti kuat menghadapi cobaan yang menimpa sekarang ini.

Namun, satu yang dipikirkan adalah anak-anak dari sang artis tersebut. "Aku khawatir pada anak-anaknya. Cuma aku lihat Lolly (anak pertama Nikita Mirzani) kuat, sudah bisa usaha sendiri," kata Dinar Candy.

Informasi tambahan; Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.

baca juga
Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid [Suara.com/Herwanto] [Suara.com/Herwanto]
Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid [Suara.com/Herwanto] (sumber: Suara.com/Herwanto)

Dalam laporan itu, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 52 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sementara itu, dalam sidang dakwaan Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Ia dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 209 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik lantaran menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya, ia dikenakan Pasal 311 KUHP.(*)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di laman Suara.com: Hadapi Sidang Lanjutan, Nikita Mirzani Ditemani Fitri Salhuteru Hingga Dinar Candy

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hadapi Sidang Lanjutan, Nikita Mirzani Ditemani Fitri Salhuteru Hingga Dinar Candy

Hadapi Sidang Lanjutan, Nikita Mirzani Ditemani Fitri Salhuteru Hingga Dinar Candy

Entertainment | Senin, 21 November 2022 | 09:53 WIB

Kilas Balik Sepekan, Status Tersangka Richard Lee Gugur dan Nikita Mirzani Ingin Bertemu Dito Mahendra

Kilas Balik Sepekan, Status Tersangka Richard Lee Gugur dan Nikita Mirzani Ingin Bertemu Dito Mahendra

Denpasar | Senin, 21 November 2022 | 09:00 WIB

Nikita Mirzani Sebut Ketidakadilan Merajalela, Waduh Sindir Jaksa Nih

Nikita Mirzani Sebut Ketidakadilan Merajalela, Waduh Sindir Jaksa Nih

Denpasar | Minggu, 20 November 2022 | 15:47 WIB

Terkini

GeoPix Tegaskan Konservasi Harus Berpihak Nyata pada Alam dan Satwa

GeoPix Tegaskan Konservasi Harus Berpihak Nyata pada Alam dan Satwa

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:50 WIB

Ultimatum Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Harga Mati Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Ultimatum Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Harga Mati Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 16:44 WIB

Mulai Nabung dari Sekarang, Harga BBM Naik pada Oktober

Mulai Nabung dari Sekarang, Harga BBM Naik pada Oktober

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 16:44 WIB

4 Pemain Diaspora Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Termasuk Jay Idzes?

4 Pemain Diaspora Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Termasuk Jay Idzes?

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 16:44 WIB

Serah Terima Menkeu, Suahasil Nazara Lanjutkan Warisan Purbaya

Serah Terima Menkeu, Suahasil Nazara Lanjutkan Warisan Purbaya

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 16:39 WIB

Wajib Pakai Kapas atau Tidak? Ini Cara Memakai Toner Wajah yang Benar Menurut Dokter

Wajib Pakai Kapas atau Tidak? Ini Cara Memakai Toner Wajah yang Benar Menurut Dokter

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 16:37 WIB

McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB

McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB

Bogor | Selasa, 15 September 2026 | 16:29 WIB

Tak Lagi Jadi Menkeu, Purbaya: Saya Mau Memancing di Belakang Rumah

Tak Lagi Jadi Menkeu, Purbaya: Saya Mau Memancing di Belakang Rumah

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:29 WIB

OTT Kasus HGB Summarecon Naik Penyidikan, Identitas Tersangka Segera Diumumkan!

OTT Kasus HGB Summarecon Naik Penyidikan, Identitas Tersangka Segera Diumumkan!

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:26 WIB

3 Rekomendasi Smartwatch untuk Lansia dengan Fitur Deteksi Jatuh dan Tombol SOS

3 Rekomendasi Smartwatch untuk Lansia dengan Fitur Deteksi Jatuh dan Tombol SOS

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 16:23 WIB

×