Selain Didampingi Kuasa Hukum, Nikita Mirzani Didukung 3 Sosok Ini Saat Jalani Sidang Kedua di PN Serang

Suara Sumedang

Senin, 21 November 2022 | 10:39 WIB
Selain Didampingi Kuasa Hukum, Nikita Mirzani Didukung 3 Sosok Ini Saat Jalani Sidang Kedua di PN Serang
Nikita Mirzani hari ini menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda pembacaan nota keberatan terdakwa (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

SuaraSumedang.id - Selebritias Nikita Mirzani kembali menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (21/11/2022).

Nikita Mirzani harus menjalani persidangan kedua di PN Serang atas dugaan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra kekasih Nindy Ayunda.

Adapun sidang Nikita Mirzani yang kedua di PN Serang ini, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa.

Selain didampingi kuasa hukumnya yaitu Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani pun ditemani oleh Fitri Salhuteru di Pengadilan Negeri Serang.

Rosa Meldianti dan Dinar Candy di PN Serang, Senin (21/11/2022) [Suara.com/Rena Pangesti] [Suara.com/Rena Pangesti]
Rosa Meldianti dan Dinar Candy di PN Serang, Senin (21/11/2022) [Suara.com/Rena Pangesti] (sumber: Suara.com/Rena Pangesti)

Kemudian, ada juga Dinar Candy serta Rosa Meldianti yang turut gabung dalam rombongan memberikan dukungan kepada Nikita Mirzani.

"Sebenarnya pengen jenguk kak Niki dari lama. Terus kata Bu Fitri belum bisa, nanti aja pas sidang. Makanya aku pagi-pagi banget datang ke sini," kata Dinar Candy di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).

Kemudian, Dinar Candy meyakini bahwa Nikita Mirzani pasti kuat menghadapi cobaan yang menimpa sekarang ini.

Namun, satu yang dipikirkan adalah anak-anak dari sang artis tersebut. "Aku khawatir pada anak-anaknya. Cuma aku lihat Lolly (anak pertama Nikita Mirzani) kuat, sudah bisa usaha sendiri," kata Dinar Candy.

Informasi tambahan; Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid [Suara.com/Herwanto] [Suara.com/Herwanto]
Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid [Suara.com/Herwanto] (sumber: Suara.com/Herwanto)

Dalam laporan itu, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 52 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sementara itu, dalam sidang dakwaan Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Ia dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 209 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik lantaran menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya, ia dikenakan Pasal 311 KUHP.(*)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di laman Suara.com: Hadapi Sidang Lanjutan, Nikita Mirzani Ditemani Fitri Salhuteru Hingga Dinar Candy

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hadapi Sidang Lanjutan, Nikita Mirzani Ditemani Fitri Salhuteru Hingga Dinar Candy

Hadapi Sidang Lanjutan, Nikita Mirzani Ditemani Fitri Salhuteru Hingga Dinar Candy

Entertainment | Senin, 21 November 2022 | 09:53 WIB

Kilas Balik Sepekan, Status Tersangka Richard Lee Gugur dan Nikita Mirzani Ingin Bertemu Dito Mahendra

Kilas Balik Sepekan, Status Tersangka Richard Lee Gugur dan Nikita Mirzani Ingin Bertemu Dito Mahendra

| Senin, 21 November 2022 | 09:00 WIB

Nikita Mirzani Sebut Ketidakadilan Merajalela, Waduh Sindir Jaksa Nih

Nikita Mirzani Sebut Ketidakadilan Merajalela, Waduh Sindir Jaksa Nih

| Minggu, 20 November 2022 | 15:47 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB