- KPK menetapkan tersangka korupsi pengurusan HGB Kementerian ATR/BPN setelah OTT di Bogor.
- Petugas mengamankan 17 orang termasuk pejabat ATR/BPN, kepala pertanahan, politisi, dan petinggi PT Summarecon Agung Tbk.
- Lembaga antirasuah menyita barang bukti uang tunai rupiah dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar perkara di tingkat pimpinan. Perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan.
“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Meski mengonfirmasi adanya tersangka, Budi belum mengungkap identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

17 Orang Diamankan
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 14 September 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-20 KPK sepanjang 2026 dan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang. Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
KPK juga mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks, kardus, hingga sekitar 20 koper.