sumedang

Usai Anne Ratna Mustika Ungkit Utang Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi Bawa Orang yang Tahu Sebenarya

Suara Sumedang Suara.Com
Sabtu, 03 Desember 2022 | 12:51 WIB
Usai Anne Ratna Mustika Ungkit Utang Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi Bawa Orang yang Tahu Sebenarya
Kang Dedi Klarfikasi Hutang (YouTube KDM)

SuaraSumedang.id - Kang Dedi Mulyadi angkat bicara terkait hebohnya video Anne Ratna membongkar utang DBH mantan Bupati sebelum dirinya.

Kang Dedi Mulyadi menegaskan apa yang disampaikan Anne Ratna bukan karena persoalan rumah tangga yang sedang terjadi.

Akan tetapi menurut Kang Dedi, hal ini merupakan aspek tata Kelola keuangan daerah. 
Kang Dedi juga mengatakan bahwa yang muncul dipermukaan publik sebagai mantan Bupati bukan suami.

“Ini tidak mesti bukan persoalan rumah tangga karena ini adalah persoalan yang menyangkut aspek tata Kelola keungan daerah karena yang muncul ke permukaan kan bukan suami tapi yang munculnya mantan Bupati yang muncul dipermukaan saya punya utang sisa utang 28 Miliar,” tuturnya dikutip dari YouTube KDM Sabtu (3/12/22).

Kemudian Kang Dedi meminta Sekda yang ketika dirinya menjadi Bupati merupakan kepala bidang pengelolaan keuangan daerah untuk menjelaskan mengenai posisi hutang tersebut.

“Saya sudah sampaikan bahwa hutang DBH itu dari sisi nilai sudah melalui audit dan sudah tercatat pada laporan pemerintahan daerah tahun 2017 bahwa Pemerintah Daerah Purwakarta memiliki kewajiban terhadap desa dalam kaitan dana bagi hasil desa,” jawabnya.

Menurut Sekda apa yang disampaikan merupakan kepala daerah bukan berbicara siapa orangnya.

“Ya pemerintah kita tidak berbicara orang karena siapapun yang memimpin harus melaksanakan itu,” ungkapnya.

Dia lantas menambahkan bahwa ketika sudah masuk neraca keuangan sebagai kewajiban tentunya itu kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikannya.

Baca Juga: Jadwal Kick off Liga 1 2022-2023 Dimulai 5 Desember, Bos Persib Bilang Begini

Untuk saat ini menurutnya sisanya 19,7 dan kemungkinan akan dibayarkan tahun 2024 karena itu kewajiban pemerintah daerah.

“Jadi kewajiban pemerintah daerah bukan kewajiban mantan Bupati,” saut Kang Dedi.
Sumber: YouTube Kang Dedi Mulyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI