SuaraSumedang.id – Diketahui sidang lanjutan Dedi Mulyadi dengan Anne Ratna Mustika telah berlangsung pada Rabu, 7 Desember 2022 lalu.
Pada sidang kali ini Anne Ratna Mustika tidak hadir dalam persidangan. Akan tetapi Kang Dedi justru hadir dalam pengadilan.
Dilansir dari Purwasuka.suara.id disebutkan kedatangan Dedi Mulyadi ke pengadilan untuk membantah segala tudingan yang dilayangkan sang istri perihal tuduhan KDRT yang mana telah tertera dalam materi gugatan.
Pada materi gugatan yang dilayangkan Anne Ratna Mustika, disebutkan Dedi Mulyadi telah melakukan KDRT psikis pada Ambu Anne.
Kang Dedi pun membantah jika tuduhan itu tidak benar dan akan dilakukan pembuktian.
“Saya hadir pada siang lanjutan ini untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan oleh istri saya dalam materi gugatan tidak benar. Jadi perlu disampaikan agar menjadi pertimbangan majelis hakim,” kata Dedi Mulyadi.
Menurut pengakuan Kang Dedi, ia tak pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga, dimana dalam materi tersebut disebutkan KDRT Psikis terhadap Ambu Anne.
“Misal tuduhan KDRT Psikiis, y akita ingin menyampaikan itu tidak benar, karena ciri – cirinya tidak ada, faktanya juga nanti kita lihat di pengadilan,” tambah Kang Dedi.
Pada ulasna berita sebelumnya, anggota DPR RI itu juga membatah soal tudingan dirinya tak berikan nafkah kepada Anne Ratna Mustika.
Baca Juga: BMKG: Ada 295 Patahan Aktif di Indonesia, Patahan Cugenang Selama Ini Tak Terdeteksi
Menurutnya, ia telah membiayayi seluruh kebutuhan rumah tangga secara pribadi. Sedangkan untuk rumah dinas tidak dibiayayinya sebab telah emnjadi atnggungan negar. (*)
Sumber : Purwasuka.suara.id