Video Mandut NINUNINU Viral TikTok Full, Link Download Terbaru di Twitter Bertebaran, Ketahui Bahaya Akses Konten Pornografi

Suara Sumedang Suara.Com
Selasa, 07 Februari 2023 | 21:57 WIB
Video Mandut NINUNINU Viral TikTok Full, Link Download Terbaru di Twitter Bertebaran, Ketahui Bahaya Akses Konten Pornografi
Video Mandut NINUNINU Viral TikTok Full, Link Download Terbaru di Twitter Bertebaran, Ketahui Bahaya Akses Konten Pornografi (Sumber : Twitter @ @dewi_cantik0)

SuaraSumedang.id - Video Mandut Ninuniu Viral di TikTok, Twitter hingga Telegram, warganet serbu link download full durasi diduga lakukan hal tak senonoh.

Video viral Mandut ninuninu hebohkan jagat maya, terutama di twitter.Bagi anda yang penasaran dengan link download full video Mandut yang sedang viral, ketahui bahaya akses konten bermuatan tindak pornografi.  

Saat ini video syur di media sosial dengan cepat akan menyebar luas. Terlebih kebebasan dalam bermain medsos, acak kali kelewatan dengan menyebarkan link - link video tak senonoh. 

Padahal di Indonesia sendiri, sudah ada Undang - undang yang mengatur tentang penyebaran konten yang bermuatan tidak asusila seseorang, baik yang dilakukan seorang diri maupun bersama lawan jenis. 

Diduga video syur Mandut Ninuniu yang tersebar di dunia maya, wanita yang aktif membuat konten TikTok itu telah melakukan tindak asusila. 

Dengan menunjukkan bagian intim di kamera. Kabar video panas Mandut ini pun langsung ramai di twitter. 

Tak sedikit cuitan warganet yang membagikan link diklaim berisi video panas dari seleb tiktok itu. 

Diketahui Mandut Ninuninu memiliki akun TikTok bernama @amandapooo dan instagram @amandapoo_05. 

Himbauan bagi pembaca untuk tidak mengakses link video viral yang bertebaran di media sosial. Hal demikian dikhawatirkan banyak link phising yang dapat merugikan pengguna. 

Baca Juga: Wujudkan Mimpi Pekerja Informal di Sumsel Miliki Rumah Rakyat Go Green

Selain itu akses ataupun download video tindak asusila telah diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 32, UU Nomor 44 Tahun 2008

"Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).(*). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI