SuaraSumedang.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun vonis hukuman mati dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo, Majelis Hakim PN Jaksel menyebut, bahwa eks Kadiv Propam Polri itu terbukti secara sah, dan meyakinkan merencanakan pembunuhan.
"Ferdy Sambo telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagai mestinya," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (23/2/2023).
"Menjatuhkan (vonis kepada) terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana mati," tambah Hakim.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi serta kedua ajudannya, yakni Richard Eliezer (Bharada E), dan Ricky Rizal (Bripka RR) merencanakan pembunuhan.
Dalam kasus ini, Kuat Maruf yang merupakan sopir dan seorang asisten rumah tangga Sambo dan Putri pun menjadi terdakwa.
Ferdy Sambo disebut telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan penyebab kematian Brigadir J, sehingga melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menyampaikan hal-hal yang memberatkan suami dari Putri Candrawathi.
Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Warganet Bersorak Ria
"Hal memberatkan," kata Hakim.
Ada sekitar 7 poin, sebagai berikut:
1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri, yang telah mengabdi selama tiga tahun.
2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
4. Perbuatan terdawak tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.