Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Pasal dan Hal-Hal yang Memberatkan

Suara Sumedang | Suara.com

Senin, 13 Februari 2023 | 16:29 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Pasal dan Hal-Hal yang Memberatkan
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSumedang.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun vonis hukuman mati dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo, Majelis Hakim PN Jaksel menyebut, bahwa eks Kadiv Propam Polri itu terbukti secara sah, dan meyakinkan merencanakan pembunuhan.

"Ferdy Sambo telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagai mestinya," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (23/2/2023).

"Menjatuhkan (vonis kepada) terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana mati," tambah Hakim.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi serta kedua ajudannya, yakni Richard Eliezer (Bharada E), dan Ricky Rizal (Bripka RR) merencanakan pembunuhan.

Dalam kasus ini, Kuat Maruf yang merupakan sopir dan seorang asisten rumah tangga Sambo dan Putri pun menjadi terdakwa.

Ferdy Sambo disebut telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan penyebab kematian Brigadir J, sehingga melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menyampaikan hal-hal yang memberatkan suami dari Putri Candrawathi.

"Hal memberatkan," kata Hakim.

Ada sekitar 7 poin, sebagai berikut:

1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri, yang telah mengabdi selama tiga tahun.

2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

4. Perbuatan terdawak tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hukuman Mati Jadi Kado Spesial di Ulang Tahun Ferdy Sambo

Hukuman Mati Jadi Kado Spesial di Ulang Tahun Ferdy Sambo

| Senin, 13 Februari 2023 | 16:27 WIB

Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Warganet Bersorak Ria

Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Warganet Bersorak Ria

Your Say | Senin, 13 Februari 2023 | 16:24 WIB

Ferdy Sambo Hanya Terdiam Usai Divonis Mati Hakim, Fans Bharada E: Eliezer Menang!

Ferdy Sambo Hanya Terdiam Usai Divonis Mati Hakim, Fans Bharada E: Eliezer Menang!

News | Senin, 13 Februari 2023 | 16:18 WIB

Terkini

Simfoni Kejanggalan dalam Denah: Menyingkap Rahasia Rumah Aneh

Simfoni Kejanggalan dalam Denah: Menyingkap Rahasia Rumah Aneh

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:45 WIB

Diego Simeone Terima Atletico Tersingkir di Liga Champions: Nggak Ada Alasan

Diego Simeone Terima Atletico Tersingkir di Liga Champions: Nggak Ada Alasan

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:44 WIB

Menantu Gelap Mata, Mertua Tewas dan Istri Kritis Akibat Serangan Brutal di Mojokerto

Menantu Gelap Mata, Mertua Tewas dan Istri Kritis Akibat Serangan Brutal di Mojokerto

Jatim | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:44 WIB

Tri Tito Karnavian Puji Kepemimpinan Gubernur Sulsel Sukseskan Program Zero Dose

Tri Tito Karnavian Puji Kepemimpinan Gubernur Sulsel Sukseskan Program Zero Dose

Sulsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:44 WIB

Mark Viduka Sang Mesin Gol: Tolak Naturalisasi Krosia, Pilih Setia Antarkan Australia ke Piala Dunia

Mark Viduka Sang Mesin Gol: Tolak Naturalisasi Krosia, Pilih Setia Antarkan Australia ke Piala Dunia

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:40 WIB

Pesaing Honor, HP Baru Redmi Bawa Layar 7 Inci dan Baterai 10.000 mAh

Pesaing Honor, HP Baru Redmi Bawa Layar 7 Inci dan Baterai 10.000 mAh

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:40 WIB

Kala Hukum Kembali Dipertanyakan: Membaca A Time to Kill Karya John Grisham

Kala Hukum Kembali Dipertanyakan: Membaca A Time to Kill Karya John Grisham

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:40 WIB

Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan

Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan

Sumut | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:39 WIB

Berapa Harga Bedak Viva Compact Powder? Ini Daftar Terbaru dan Variannya

Berapa Harga Bedak Viva Compact Powder? Ini Daftar Terbaru dan Variannya

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:38 WIB

Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:36 WIB