SuaraSumedang.id- Pecinta es krim Mixue kini tidak perlu khawatir, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan Halal tersebut diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023.
MUI mengeluarkan Ketatapan Halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).
Mixue telah mengajukan Sertifikat halal ke lembaga yang berwenang sejak 2021. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang karena terdapat sejumlah prosedur.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.
Sontak berita ini langsung heboh dikalangan warganet dan pecinta es krim Mixue seluruh Indonesia. Pasalnya Nama Mixue pagi 17 Februari ini melejit tranding Twitter.
Seperti inilah tanggapan mereka:
![Mixue [Instagram/@mixueindonesia]](https://media.suara.com/suara-partners/sumedang/thumbs/1200x675/2023/02/17/1-mixue-halal.jpg)
"Mungkin next bakal ada mixue edisi bulan Ramadhan, terus maskotnya pakai peci"
"Akhir e mixue halal sak no koncoku kapek makan ae mikir iki halal gak yo"
"Hanya mau info aja MIXUE udah ada logo Halal"
Baca Juga: Muncul Ide Duet Prabowo - Ganjar di Pilpres 2024, Ketua Jokowi Mania: Keren, Sangat Kami Dukung
"Akhirnya, Mixue produknya halal dan suci, gaes."
"Untuk merayakan kehalalan cenah, hari ini traktirannya mixue"
"Nanti mixue na egk pake mahkota lagi jd pake peci sama sorban"
"Yang kemarin menghembus hembuskan mixue itu haram... Apa gak takut dosa fitnah yaaa". (*)