SuaraSumedang.id - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut, peluang Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk kembali menjadi anggota Polri sudah tertutup.
“Kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Menurut Bambang, Richard Eliezer harus legowo diberhentikan dari Polri. Apa yang dialami oleh Richard sebagai risiko dari seorang bawahan dalam menjalankan perintah atasan.
Lebih lanjut, setidaknya terdapat tiga alasan bagi Richard Eliezer sulit kembali bertugas sebagai personel polri, di antaranya:
1. Patuh Aturan Bukan Atasan
Diketahui, dalam kasus tersebut, Richard menjalankan perintah atasannya untuk menembak Brigadir J.
Seharusnya, sebagai seorang personel Polri, Richard harus tunduk patuh pada aturan bukan pada atasan.
2. Bukan Situasi Genting
Selain dalam kondisi bukan perang atau di medan perang, operasi keamanan yang harus dijalankan oleh seorang personel polri harus tetap patuh pada aturan.
Baca Juga: Video Viral CCTV Ruang Ganti Mall Aksi Sejoli Asik Lakukan Perbuatan Tak Senonoh, Gegerkan Publik
3. Tidak Profesional
Berdasarkan sidang etik, apa yang dilakukan oleh Richard merupakan suatu bentuk ketidak profesionalannya dalam menjalankan tugas.
Sebab, Richard lebih memilih untuk patuh kepada atasannya untuk menembak rekannya sendiri.
Lebih lanjut, Bambang pun mengatakan, atas dasar perbuatannya itu, Richard kemungkinan akan terkena sanksi PTDH meski vonis yang diterimanya cukup ringan kurang dari dua tahun saja.(*)
Sumber: suara.com