SuaraSumedang.id – Kabar terbaru kini datang Ferdy Sambo, terdakwa dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo diketahui resmi mengajukan banding pada 16 Februari 2023 atas vonis mati yang diterimanya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ferdy Sambo merasa keberatan atas vonis mati yang diterimanya. Oleh karenanya, dia pun mengajukan banding.
Tak cuma Ferdy Sambo, terdakwa lainnya pun yakni Putri Chandrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga ikut mengajukan banding.
Kuat Ma’ruf diketahui lebih dulu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan informasi dari Humas PN Jaksel, Djuyamto.
“Terdakwa Kuat Ma’ruf tercatat di SPP ada permohonan banding tercatat tanggal 15 Februari kemarin,” kata Djuyamto.
Sementara itu Sambo, Putri dan Ricky Rizal, diketahui mengajukan banding sehari setelah Kuat Ma’ruf, yakni pada tanggal 16 Februari 2023.
Sekadar informasi, pengajuan banding sah sah saja dalam kaca mata hukum. Mengingat vonis yang diterimanya adalah hukuman mati.
Di lain sisi, adanya pengajuan banding tersebut tentu membuat drama kasus Ferdy Sambo Cs terus berlanjut.
Baca Juga: Dewi Persik Beberkan Karma yang Diterima oleh Rully Akibat Perbuatan 'Nakalnya'
Diketahui, dari 5 terdakwa, hanya Richard Eliezer saja yang tidak mengajukan banding lantaran vonis yang diterimanya lebih ringan, yakni 1.5 tahun penjara.(*)
Sumber: soreang.suara.com