SuaraSumedang.Id- Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan siaran pers yang berisi tentang pencabutan status mahasiswa Mario Dandy Satriyo, pada Jumat (24/2/2023).
Dalam siaran pers yang juga diposting di Instagram Prasetiya Mulya tersebut, pihak kampus mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan Mario terhadap Cristalino David Ozora.
"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," demikian tulis siaran pers tersebut.
Berikut ini pers lengkap yang dikeluarkan oleh kampus tersebut.
Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.
2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.
3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka bera yang diderita oleh korban.
4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo daru Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.
Baca Juga: Bagaimana Jika Pegawai Pajak Melakukan Korupsi dan Tidak Bayar Pajak?
Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.
Jakarta, 24 Februari 2023
ttd
Prof. Dr. Djisman Simandjuntak
Rektor Universitas Prasetya Mulya
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani juga telah mencopot ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu pada Kanwil Jakarta Selatan.