Bagaimana Jika Pegawai Pajak Melakukan Korupsi dan Tidak Bayar Pajak?

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:48 WIB
Bagaimana Jika Pegawai Pajak Melakukan Korupsi dan Tidak Bayar Pajak?
Mafia pajak Gayus Tambunan. (dok ist)

Suara.com - Kepatuhan pembayaran pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi perhatian masyarakan. Sebab, bagaimana mungkin pegawai yang bekerja untuk memungut pajak rakyat justru ingkar pada kewajibannya sendiri. Lalu bagaimana jika pegawai pajak justru terlibat korupsi dan tidak bayar pajak?

Kasus pegawai pajak korupsi ini sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Nama Gayus Tambunan pernah bikin geger masyarakat Indonesia pada 2011 lalu.

Di tahun tersebut, pegawai pajak ini ketahuan menerima suap dan gratifikasi yang nilainya puluhan miliar. Gayus juga diketahui melakukan tindak pidana pencucian uang. 

Hukuman Pegawai Pajak Korupsi

Pegawai pajak yang korupsi akan dihukum layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) lain yang juga terlibat kasus korupsi. Melansir Komisi Aparatur Sipil Negara, PNS yang terlibat korupsi bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal ini tercatat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat. Hukuman atas korupsi juga masih ditambah dengan pidana penjara serta denda yang diputuskan dalam persidangan. 

Pegawai Pajak Tidak Bayar Pajak 

Lalu bagaimana jika pegawai pajak tidak bayar pajak? Sama seperti masyarakat Indonesia pada umumnya, pegawai pajak juga tercatat sebagai wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang akan dikenai pajak penghasilan (PPh21) apabila pendapatan mereka sudah menyentuh nominal tertentu atau melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Jika WPOP ketahuan tak membayar pajak, maka menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 orang tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi administratif terdiri dari denda, bunga, dan kenaikan. Sanksi denda bagi WPOP yang tidak melaporkan SPT tahunan dan tidak membayar pajak adalah Rp100.000 untuk setiap satu kali masa pelaporan. 

Kemudian, Ayat 2(a) dan 2(b) UU KUP tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur sanksi bagi wajib pajak, yaitu orang yang memiliki NPWP dan penghasilan di atas PTKP jika tidak membayar pajak. Bagi pelanggar akan dikenai bunga sebesar 2% setiap bulannya. Kemudian sanksi kenaikan akan diberlakukan untuk wajib pajak yang melakukan kriminalitas seperti pemalsuan data. 

Tidak sampai di situ, ada juga hukuman pidana bagi yang mangkir dari pembayaran pajak. Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur sanksi pidana bagi WPOP yang tidak membayar pajak. Setiap individu bisa dipenjara selama enam bulan hingga enam tahun dengan membayar denda minimal dua kali lipat dari pajak terutang. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Pajak Pendapatan Rafael Alun Trisambodo, Segini Rincian Wajib Eselon I, II, dan III

Berapa Pajak Pendapatan Rafael Alun Trisambodo, Segini Rincian Wajib Eselon I, II, dan III

Bisnis | Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:35 WIB

Profil Rafael Alun Trisambodo Pejabat Ditjen Pajak Ayah dari Mario Dandy Satrio Tersangka Kasus Penganiayaan

Profil Rafael Alun Trisambodo Pejabat Ditjen Pajak Ayah dari Mario Dandy Satrio Tersangka Kasus Penganiayaan

| Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:18 WIB

5 Fakta 13.000 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor LHKPN, Bikin Warga Sipil Ogah Bayar Pajak

5 Fakta 13.000 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor LHKPN, Bikin Warga Sipil Ogah Bayar Pajak

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:18 WIB

Takut Kepercayaan Publik Luntur, Dirjen  Pajak Baru Kecam Gaya Hidup Mewah Pegawainya

Takut Kepercayaan Publik Luntur, Dirjen Pajak Baru Kecam Gaya Hidup Mewah Pegawainya

| Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:03 WIB

Jejak Karier Rafael Alun Trisambodo, Kini Berakhir Mundur Sebagai ASN Ditjen Pajak

Jejak Karier Rafael Alun Trisambodo, Kini Berakhir Mundur Sebagai ASN Ditjen Pajak

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:03 WIB

Profil dan Biodata Mario Dandy Satrio Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Profil dan Biodata Mario Dandy Satrio Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

| Jum'at, 24 Februari 2023 | 18:49 WIB

Terkini

Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali

Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:17 WIB

Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam

Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:11 WIB

Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral

Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:47 WIB

Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah

Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:47 WIB

76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal

76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:38 WIB

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:08 WIB

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:36 WIB

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:12 WIB

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB