Bagaimana Jika Pegawai Pajak Melakukan Korupsi dan Tidak Bayar Pajak?

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:48 WIB
Bagaimana Jika Pegawai Pajak Melakukan Korupsi dan Tidak Bayar Pajak?
Mafia pajak Gayus Tambunan. (dok ist)

Suara.com - Kepatuhan pembayaran pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi perhatian masyarakan. Sebab, bagaimana mungkin pegawai yang bekerja untuk memungut pajak rakyat justru ingkar pada kewajibannya sendiri. Lalu bagaimana jika pegawai pajak justru terlibat korupsi dan tidak bayar pajak?

Kasus pegawai pajak korupsi ini sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Nama Gayus Tambunan pernah bikin geger masyarakat Indonesia pada 2011 lalu.

Di tahun tersebut, pegawai pajak ini ketahuan menerima suap dan gratifikasi yang nilainya puluhan miliar. Gayus juga diketahui melakukan tindak pidana pencucian uang. 

Hukuman Pegawai Pajak Korupsi

Pegawai pajak yang korupsi akan dihukum layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) lain yang juga terlibat kasus korupsi. Melansir Komisi Aparatur Sipil Negara, PNS yang terlibat korupsi bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal ini tercatat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat. Hukuman atas korupsi juga masih ditambah dengan pidana penjara serta denda yang diputuskan dalam persidangan. 

Pegawai Pajak Tidak Bayar Pajak 

Lalu bagaimana jika pegawai pajak tidak bayar pajak? Sama seperti masyarakat Indonesia pada umumnya, pegawai pajak juga tercatat sebagai wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang akan dikenai pajak penghasilan (PPh21) apabila pendapatan mereka sudah menyentuh nominal tertentu atau melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga: Jejak Karier Rafael Alun Trisambodo, Kini Berakhir Mundur Sebagai ASN Ditjen Pajak

Jika WPOP ketahuan tak membayar pajak, maka menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 orang tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi administratif terdiri dari denda, bunga, dan kenaikan. Sanksi denda bagi WPOP yang tidak melaporkan SPT tahunan dan tidak membayar pajak adalah Rp100.000 untuk setiap satu kali masa pelaporan. 

Kemudian, Ayat 2(a) dan 2(b) UU KUP tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur sanksi bagi wajib pajak, yaitu orang yang memiliki NPWP dan penghasilan di atas PTKP jika tidak membayar pajak. Bagi pelanggar akan dikenai bunga sebesar 2% setiap bulannya. Kemudian sanksi kenaikan akan diberlakukan untuk wajib pajak yang melakukan kriminalitas seperti pemalsuan data. 

Tidak sampai di situ, ada juga hukuman pidana bagi yang mangkir dari pembayaran pajak. Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur sanksi pidana bagi WPOP yang tidak membayar pajak. Setiap individu bisa dipenjara selama enam bulan hingga enam tahun dengan membayar denda minimal dua kali lipat dari pajak terutang. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI