SuaraSumedang.id - Soal kelanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy pada David Polisi ungkap fakta barang bukti baru.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan bahwa pada awalnya Mario mengaku hanya perkelahian.
Namun menurutnya keterangan BAP awal tersebut Mario dinyatakan berbohong.
"Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa," tuturnya dikutip dari PMJ NEWS Kamis (2/3/23).
Pernyataan ini dibeberkan penyidik usai terkumpulnya barang bukti seperti CCTV dan yang lainnya.
"Awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital ditemukan dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," sambungnya.
Pihak Kepolisian menemukan bahwa sudah ada rencana untuk menganiaya sejak awal.
"Kami melihat disini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal," tuturnya.
Sehingga dengan demikian status hukum Mario dinaikan oleh pihak Kepolisian.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak," pungkasnya.
Sumber: PMJ NEWS