Polda Metro Jaya Beberkan Bukti-bukti Keterlibatan AG Pacar Mario Dandy Dalam Kasus Penganiayaan David

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 02 Maret 2023 | 19:41 WIB
Polda Metro Jaya Beberkan Bukti-bukti Keterlibatan AG Pacar Mario Dandy Dalam Kasus Penganiayaan David
Mario Dandy Satriyo bersama pacarnya, AG terlibat pada kasus penganiayaan David. (Twitter)

Suara.com - Polisi membeberkan bukti-bukti terkait keterlibatan AG (15) pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan terhadap David (17). Bukti-bukti tersebut meliputi pesan WhatsApp hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari bukti-bukti tersebut penyidik memutuskan untuk meningkatkan status AG menjadi anak berkonflik atau pelaku. Penggunaan istilah ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ. Oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Berdasar dari serangkaian barang bukti tersebut, lanjut Hengki, penyidik juga menemukan adanya perencanaan. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.

"Kami melihat disini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat mulai menelepon SL (tersangka Shane), kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (Mario, Shane dan AG) ada mens rea niat di sana," jelas Hengki.

Bohongi Penyidik Polres Jaksel

Dalam kesempatan itu, Hengki juga membeberkan bahwa Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), dan AG sempat memberikan keterangan bohong saat diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan. Saat diperiksa, Mario Cs ini awalnya mengaku peristiwa ini merupakan perkelahian bukan penganiayaan.

"Kami perlu menjelaskan di sini ternyata pada awal para tersangka ini atau orang yang ada di TKP ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ungkap Hengki

Namun, kata Hengki, Mario Cs tidak berkutik alias tidak bisa mengelak lagi ketika penyidik menunjukan bukti-bukti terkait keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman CCTV, chat WhatsApp atau WA, hingga video yang ada dalam kamera pelaku.

baca juga

"Tergambar semua peranannya di situ," tutur Hengki.

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan terhadap David ini kekinian telah diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar perkara, penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Hengki menjelaskan bahwa tersangka Mario kekinian dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tetapkan AG Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David, Chat WA dan CCTV Jadi Bukti Polisi

Tetapkan AG Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David, Chat WA dan CCTV Jadi Bukti Polisi

Mamagini | Kamis, 02 Maret 2023 | 19:23 WIB

Agnes Dinaikkan Status Hukumnya, tapi Tidak Bisa Disebut Sebagai Tersangka

Agnes Dinaikkan Status Hukumnya, tapi Tidak Bisa Disebut Sebagai Tersangka

Selebtek | Kamis, 02 Maret 2023 | 19:23 WIB

Mustahil Pemilik Rubicon Mario Dandy, Warga Gang Sempit Mampang Bongkar Sosok Ahmad Saefudin: Buat Makan Aja Dia Susah

Mustahil Pemilik Rubicon Mario Dandy, Warga Gang Sempit Mampang Bongkar Sosok Ahmad Saefudin: Buat Makan Aja Dia Susah

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 19:27 WIB

Pemilik Rubicon yang Dibeli Rafael Alun Masih Terima BLT di 2022

Pemilik Rubicon yang Dibeli Rafael Alun Masih Terima BLT di 2022

Metro | Kamis, 02 Maret 2023 | 19:13 WIB

Banyak Jemuran dan Lembab, Penampakan Eks Rumah Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario Dandy di Gang Sempit Mampang

Banyak Jemuran dan Lembab, Penampakan Eks Rumah Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario Dandy di Gang Sempit Mampang

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 19:10 WIB

CEK FAKTA: Langsung Dimiskinkan! Ayah Mario Dandy Dijadikan Tersangka KPK dan Harta Rp56 M Disita, Benarkah?

CEK FAKTA: Langsung Dimiskinkan! Ayah Mario Dandy Dijadikan Tersangka KPK dan Harta Rp56 M Disita, Benarkah?

Metro | Kamis, 02 Maret 2023 | 19:00 WIB

Terkini

Rumah Pintar Tak Harus Rumit: Ini Rahasia Bikin Pekerjaan Rumah Jadi Lebih Praktis

Rumah Pintar Tak Harus Rumit: Ini Rahasia Bikin Pekerjaan Rumah Jadi Lebih Praktis

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:39 WIB

Profil Kapolda Sumsel Irjen Rony Samtana, Eks Penyidik KPK di Kasus Anggodo dan Cek Pelawat BI

Profil Kapolda Sumsel Irjen Rony Samtana, Eks Penyidik KPK di Kasus Anggodo dan Cek Pelawat BI

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Indonesia Bawa Pulang 39 Medali di Asian Games 2026, Target Kemenpora Terlampaui

Indonesia Bawa Pulang 39 Medali di Asian Games 2026, Target Kemenpora Terlampaui

Sport | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Gempa 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Lansia 73 Tahun Meninggal karena Kaget

Gempa 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Lansia 73 Tahun Meninggal karena Kaget

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:34 WIB

Rayakan Momen Bersama Keluarga, BRI Persembahkan Hadiah di Restoran Simpang Raya

Rayakan Momen Bersama Keluarga, BRI Persembahkan Hadiah di Restoran Simpang Raya

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:30 WIB

4 Light Novel Diadaptasi Anime, Ada Misteri Sains hingga Enemies-to-lovers

4 Light Novel Diadaptasi Anime, Ada Misteri Sains hingga Enemies-to-lovers

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Dijadwalkan Nonton Timnas Indonesia vs Thailand, Gianni Infantino Bawa Cerita Tak Mengenakkan

Dijadwalkan Nonton Timnas Indonesia vs Thailand, Gianni Infantino Bawa Cerita Tak Mengenakkan

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:30 WIB

5 Mix and Match Outfit Santai ala Kim Young Kwang, Dijamin Nyaman Seharian!

5 Mix and Match Outfit Santai ala Kim Young Kwang, Dijamin Nyaman Seharian!

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri

Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri

Batam | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Viral Diduga Dua Pemain Bangladesh di Klub Malam Jakarta Usai Dibantai Timnas Indonesia

Viral Diduga Dua Pemain Bangladesh di Klub Malam Jakarta Usai Dibantai Timnas Indonesia

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:16 WIB

×