SuaraSumedang.Id - Christopher Steffanus Budianto (CSB) alias Steven yang dilaporkan artis Jessica Iskandar diketahui ditahan di Polda Metro Jaya.
Jessica Iskandar sebenarnya sudah mengabarkan soal itu dalam postingannya di @inijedar, Kamis 9 Maret 2023.
Dalam postingannya ia menulis soal CSB yang kini berstatus tersangka.
"Selamat yaa CSB dengan status baru sebagai TERSANGKA," tulis Jessica Iskandar.
"Terima kasih Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas kepastian hukum atas laporan polisi saya. #presisipolri @poldametrojaya. Terima kasih tim kuasa hukum @rollandpotu_ @potupartners dan suami @v.andrianto," tulisnya lagi.
Namun media baru memberitakannya setelah ada konfirmasi dari Polda Metro Jaya, Jumat 10 Maret 2023 hari ini, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam keterangannya, Trunoyudo membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Christopher Steffanus Budianto (CSB) alias Steven sebagai tersangka.
“Benar inisial CSB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya.
Disebutkan, dalam kasus tersebut, Steven dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca Juga: Soleh Solihun Protes Sekolah Negeri di Bandung Ada Pungutan, Warganet Salfok Bayarnya Bisa Dicicil
Namun kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Steven belum dilakukan penahanan.
Sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan CSB ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil dengan laporan yang terdaftar dan teregister dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. *