SUARASUMEDANG - Vonis untuk AG alias Agnes Gracia akhinya diketuk majelis hakim pada sidang di Pangadilan Negeri Jakarta Selasa Senin 10 April 2023.
Vonis untuk Agnes Gracia yang merupakan pacar dari Mario Dandy, penganiaya David Ozora tersebut, adalah 3,5 tahun di LPKA.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim itu lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya yakni 4 tahun di LPKA.
Dikutip dari PMJ News, vonis untuk terdakwa anak Agnes Gracia yang berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) itu dbacakan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Seperti diketahui, Agnes Gracia terseret kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.
Agnes berdasarkan penyelidikan membiarkan penganiyaan itu terjadi malah diduga merekam adegan penganiayaan.
Karena perbuatannya Agnes Gracis didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Selaim itu didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Pasangan Suami Istri Wajib Hindari 5 Hal Ini, Bisa Mengurangi Pahala Puasa!
Sebelumnya penasehat hukum Agnes Gracia memohon majelis hakim membebaskan kliennya karena masih di bawah umur.
Namun permohonan itu ternyata tidak ditanggapi majelis hakim, buktinya AG tetap mendapat vonis, walau lebih ringan dari tuntutan JPU. (*)