SUARASUMEDANG - Harapan Ferdy Sambo untuk mendapatkan keringanan hukuman dari upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sirna sudah.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang putusannya Rabu 12 April 2023, kenyataannya malah menjatuhkan putusan menguatkan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo.
Seperti diketahui. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang vonis beberapa waktu lalu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Dengan demikian, pengajuan banding Ferdy Sambo kepada Pengadilan Tinggi Jakarta gagal untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Sebagaimana dikutip dari PMJ News, Rabu hari ini, Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sidang putusan atas banding dari pihak Ferdy Sambo.
Putusannya ternyata membuat kecewa pihak Ferdy Sambo karena putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso menguatkan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta,
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 796/pid b/2022/PN Jaksel tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Singgih Budi Prakoso di PT DKI Jakarta.
Ferdy Sambo, dalam sidang vonis beberapa waktu lalu dinilai telah melanggar beberapa pasal.
Pasal tersebut yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Selain Cabut SIUP, Kemnaker Ancam Berikan Sanksi Hukum untuk Penyalur CPMI Ilegal
Selain itu Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas semua itu, Sambo kemudian divonis hukuman mati yang menyebabkan dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.
Yah, memang sakit Jendral! (*)