Perjalanan Gugatan Penundaan Pemilu 2024: Dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI, KPU Menang Banding

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 12 April 2023 | 13:08 WIB
Perjalanan Gugatan Penundaan Pemilu 2024: Dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI, KPU Menang Banding
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang penundaan Pemilu 2024. Putusan PT DKI menyebutkan majelis hakim tingkat banding mengabulkan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menolak permohonan Partai Prima.

Keputusan gugatan penundaan Pemilu 2024 itu sempat disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Senayan pada Selasa (11/4/2023) kemarin. Simak perjalanan gugatan penundaan Pemilu 2024 yang kini dibatalkan PT DKI berikut ini.

Partai Prima Gugat KPU

Sengkarut ini berawal dari Partai Prima yang melakukan upaya hukum terkait sengketa proses pemilu tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kemudian Partai Prima kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan karena KPU melakukan kesalahan dalam proses verifikasi administrasi sehingga berujung pada gagalnya partai menjadi calon peserta Pemilu 2024. Partai Prima lalu minta PN Jakpus menghukum KPU dengan tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Dikabulkan PN Jakpus

Dalam persidangan di PN Jakpus pada 2 Maret 2023, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan dari PN Jakpus itu memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 sebagai langkah untuk memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil.

Majelis hakim juga menyatakan ada kondisi "error" pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ketika Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik. Tanpa ada toleransi terkait hal tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

KPU Ajukan Banding

baca juga

KPU tak terima atas putusan tersebut hingga kemudian mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta pada 10 Maret 2023. KPU telah menyampaikan dokumen banding itu ke PN Jakpus. KPU juga telah menerima akta permohonan banding tersebut.

Langkah KPU untuk mengajukan banding itu mendapat dukungan dari berbagai pihak. Bahkan Mahfud MD menilai PN Jakpus membuat sensasi berlebihan setelah memvonis KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Dia pun minta KPU untuk melakukan perlawanan hukum.

Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan Tunda Pemilu

Hingga kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu pada Selasa (11/4/2023). Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Putusan banding itu menganulir putusan PN Jakarta Pusat yang sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima. 

Mahfud MD tak ketinggalan mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi atas putusan itu. Dia juga mengucapkan selamat kepada KPU atas putusan tersebut.

Selain itu Mahfud mengatakan dengan putusan PT DKI Jakarta tersebut maka Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni 18 Februari 2024. Dia mengatakan meskipun putusan tersebut masih bisa dikasasi, namun putusan PT DKI sudah benar dan sesuai hukum.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolri Paparkan Persiapan Polri Jaga Keamanan Pemilu 2024 Di Depan DPR

Kapolri Paparkan Persiapan Polri Jaga Keamanan Pemilu 2024 Di Depan DPR

Kotak Suara | Rabu, 12 April 2023 | 12:57 WIB

Profil Singgih Budi Prakoso Hakim Sidang Banding Ferdy Sambo, Pernah Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Profil Singgih Budi Prakoso Hakim Sidang Banding Ferdy Sambo, Pernah Sunat Vonis Jaksa Pinangki

News | Rabu, 12 April 2023 | 11:44 WIB

Apakah Anas Urbaningrum Bisa Ikut Pemilu 2024 Usai Hak Politik Dicabut? Ini Penjelasannya

Apakah Anas Urbaningrum Bisa Ikut Pemilu 2024 Usai Hak Politik Dicabut? Ini Penjelasannya

News | Rabu, 12 April 2023 | 11:05 WIB

Pendaftaran Caleg Segera Dibuka, KPU Kota Yogyakarta Beberkan Beberapa Syarat Utamanya

Pendaftaran Caleg Segera Dibuka, KPU Kota Yogyakarta Beberkan Beberapa Syarat Utamanya

Jogja | Rabu, 12 April 2023 | 11:04 WIB

Tahapan Pencalegan Segera Bergulir, KPU Kota Yogyakarta Lakukan Evaluasi Penetapan Dapil

Tahapan Pencalegan Segera Bergulir, KPU Kota Yogyakarta Lakukan Evaluasi Penetapan Dapil

Jogja | Rabu, 12 April 2023 | 10:50 WIB

Terkini

Program SPHP, Bulog Siap Salurkan 150 Ribu Ton SPHP Jagung hingga Akhir 2026

Program SPHP, Bulog Siap Salurkan 150 Ribu Ton SPHP Jagung hingga Akhir 2026

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 11:05 WIB

Bos Gudang Garam Ungkap Beratnya Cukai Rokok: Jual Rp26.000, Setor ke Negara Rp19.000

Bos Gudang Garam Ungkap Beratnya Cukai Rokok: Jual Rp26.000, Setor ke Negara Rp19.000

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 11:03 WIB

Tidur Sekasur tapi Rasanya Seperti Teman Sekamar? Kenali 5 Tanda Pernikahan Sedang Sekarat

Tidur Sekasur tapi Rasanya Seperti Teman Sekamar? Kenali 5 Tanda Pernikahan Sedang Sekarat

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 11:03 WIB

Demi Makan, Jutaan Orang Rela Kerja ke Sini Meski Terancam Tewas Terbunuh

Demi Makan, Jutaan Orang Rela Kerja ke Sini Meski Terancam Tewas Terbunuh

News | Senin, 14 September 2026 | 11:01 WIB

Peta Mobil Terlaris Terbaru Agustus 2026: Tahta Zenix Digusur, Daihatsu Gran Max Puncak

Peta Mobil Terlaris Terbaru Agustus 2026: Tahta Zenix Digusur, Daihatsu Gran Max Puncak

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 11:00 WIB

7 Cara Mengetahui Apakah Suatu Lipstik Mengandung Timbal, Waspadai Ciri Ini

7 Cara Mengetahui Apakah Suatu Lipstik Mengandung Timbal, Waspadai Ciri Ini

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 10:59 WIB

Gofar Hilman Bongkar Realita Pahit Harga Bensin, Bikin Penduduk Indonesia Elus Dada

Gofar Hilman Bongkar Realita Pahit Harga Bensin, Bikin Penduduk Indonesia Elus Dada

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 10:56 WIB

Sudah Lewat Delapan Gubernur, Pramono Targetkan Jalan Tembus Pasar Minggu Tuntas 2027

Sudah Lewat Delapan Gubernur, Pramono Targetkan Jalan Tembus Pasar Minggu Tuntas 2027

News | Senin, 14 September 2026 | 10:54 WIB

Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin

Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 10:52 WIB

7 Cara Efektif Mencegah Nyamuk Masuk Rumah, Sederhana tapi Sering Dilupakan

7 Cara Efektif Mencegah Nyamuk Masuk Rumah, Sederhana tapi Sering Dilupakan

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 10:51 WIB

×