SUARASUMEDANG - Jessica Iskandar, akhirnya bisa bernafas lega kini.
Itu terjadi karena Jessica Iskandar bebas dari tuntutan ganti rugi sebagaimana dituntut Christopher Steffanus Budianto (CSB).
Sebelumnya, CSB mengajukan gugatan perdata kepda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Jessica Iskandar atas sebuah kasus pencemaran nama baik.
Gugatannya tak tanggung-tanggung.
Jessica Iskandar yang bersuamikan Vincent Verhaag itu dituntut membayar ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp 1, 5 miliar dan imateriil senilai Rp 50 miliar.
Akan tetapi dalam sebuah sidang terkabhir, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tak mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan oleh Christopher Steffanus Budianto (CSB) alias Steven itu.
Dengan demikian, pasangan artis Tanah Air, Jessica Iskandar dan sang suami, Vincent Verhaag itu lepas dari tuntutan ganti rugi.
Operasi plastik
Sementara itu, Jessica Iskandar diketahui kini masih betada di Korea Selatan bersama keluarganya.
Baca Juga: Kisah Gus Mus Tentang Peran Gus Dur dalam Kepenyairan Dirinya
Jessica Iskandar masih menunggu hasil operasi di bagian hidungnya yang dilakuakn tiga hari lalu.
"Had a great family time in korea! Hari ke tiga setelah operasi, nafasku plong banget dan gasabar mau lihat hasilnya kayak gimana setelah ini," tulisnya di @inijedar.
Dalam unggahannya, Jedar ini belum terlihat mengomentari keputusan Pengadilan Negeri (PN) tersebut. (*)