KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen, dan bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan coklat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.
Untuk kepentingan penyidikan para tersangka pun akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023, hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih," kata Ghufron. (*/ANTARA)