SUARA SUMEDANG – Sebagai muslim tentu menjadi kewajiban untuk menunaikan ibadah puasa Ramadhan.
Ibadah Puasa Ramadhan bukan hanya soal menahan makan dan minum mulai dari terbitnya fajar hingga waktu maghrib tiba, melainkan juga harus menahan nafsu.
Maka bagi pasangan suami istri sekalipun dilarang untuk melakukan hubungan intim atau berjimak pada saat puasa Ramadhan lantaran hukumnya haram.
Lantas bagaimana kewajiban pasangan suami istri yang telah melakukannya pada saat puasa Ramadhan?
Dalam hal ini Buya Yahya turut menjelaskan dalam kajiannya yang diunggah di channel YouTube Al-Bahjah TV.
"Hal yang membatalkan puasa (salah satunya) adalah bersenggama meskipun tidak keluar mani. Juga keluar mani walaupun tidak bersenggama, keduanya dilakukan dengan sengaja dan sadar," ujar Buya Yahya, dikutip pada Minggu (16/4/2023).
"Jadi kalau ada suami istri berhubungan badan di bulan Ramadhan dan dia sadar, maka puasanya batal dan dia kena hukuman," sambungnya.
Dilansir dari islam.nu.or.id jika pasutri dengan sengaja melakukan hubungan intim pada saat puasa Ramadhan maka diwajibkan untuk menjalankan kafarat besar atau denda.
"Memerdekakan budak. Kalau nggak ada, puasa dua bulan berturut-turut," tutur Buya Yahya. "'Wah, sebulan ada dia kebobolan, apalagi dua bulan'. Kalau enggak mampu dua bulan berturut-turut, kasih makan orang fakir 60 mud."
Baca Juga: Jalur Fungsional Tol Cisumdawu Dibuka Mulai H-6 Lebaran 2023
Namun ada pengecualian jika pasangan suami istri ini lupa kalau mereka sedang puasa Ramadhan, hal ini turut dijelaskan juga oleh Buya Yahya sebagai berikut.
"Kalau hubungan suami istri tidak sadar dan tidak ingat, maka tidak batal. Contoh, misalnya ada suami istri punya jadwal bercinta setelah salat subuh. Hari pertama puasa hubungan sama istri, setelah selesai baru ingat lagi puasa. Maka jawabannya rizki itu, gak batal puasanya," ungkap Buya Yahya.
Akan tetapi Buya Yahya kemudian mengingatkan dan mewanti-wanti supaya jangan berpura-pura lupa. (*)