SUARA SUMEDANG - Bagi setiap muslim merupakan kewajiban untuk membayar zakat fitrah paling lambat sebelum masuk malam Bulan Syawal.
Sedangkan untuk besaran zakat fitrah yang harus dipenuhi ialah 1 sha” atau setara dengan 3 kilogram.
Jika merujuk dari ijtihad ulama setiap muslim yang ada di Indonesia diwajibkan membayar zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras.
Bisa juga menggunakan uang dengan besaran senilai dengan harga beras sesuai dengan harga pasaran dengan ketentuan besaran 2,5 kilogram.
kini muncul pertanyaan, lantas siapa saja yang bisa menerima zakat fitrah?
Berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
1. Orang fakir
2. Orang miskin
3. Amil (pembagi zakat)
4. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
5. Budak
6. Gharim (orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa
7. Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah, semisal Guru Ngaji, pendakwah dan lain-lain) (*)
8. Ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan biaya)