SUARA SUMEDANG - Anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan ditahan kepolisian Polda Sumut akibat aniaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Penahanan ini dilakukan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan pada (22/12/2022) lalu.
Korban melaporkan kasus tersebut atas dugaan pemukulan, penganiayaan dan perusakan yang kemudian kasus tersebut ditangani oleh Polda Sumut.
Dikutip dari akun Twitter @mazzini_gsp, kronologi penganiyaan ini berawal pada (11/12/2022), pemukulan awal terjadi karena Ken tidak mau diajak main oleh Aditya.
Berdasarkan keterangan yang diunggah dalam akun Twitternya, disebutkan bahwa Aditya Hasibuan mencegat Ken yang sedang bersama pacar dan juga keponakannya.
Lantas, Aditya memukul Ken di bagian pelipis kanan dan bibir. Pukulan itu mendarat di wajah Ken sebanyak tiga kali.
Tidak sampai disitu, Aditya juga menendang kaca spion mobil sebelah kiri yang dikendarai Ken.
Dalam peristiwa selanjutnya, pada (22/12/2022) Ken memutuskan untuk mendatangi rumah dari Aditya bersama ketiga temannya, guna meminta pertanggungjawaban atas kerusakan spion mobil.
Berdasarkan keterangan yang diunggah di akun Twitter tersebut. Keputusan mendatangi rumah Aditya berbuntut pada penganiayaan.
Baca Juga: CEK FAKTA : Mahfud MD dan KPK Amankan 9 Anggota DPR Sindikat Koruptor Arteria Dahlan Dkk, Benarkah?
Aditya menerjang Ken Admiral dan AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan anaknya menganiaya Ken.
“Udah biarkan saja, jangan ada yang melerai, biar sama-sama puas,” kata AKBP Achiruddin Hasibuan berdasarkan pernyataan yang diunggah di Twitter @mazzini_gsp.
Dikatakan dalam keterangan tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan mendekat ke arah Ken dan Aditya dalam jarak setengah meter sambil memberikan instruksi kepada anaknya.
“Sikutnya dek, judonya dek, kakinya dek, pukul sampai puas dia dek,” kata AKBP Achiruddin Hasibuan berdasarkan pernyataan yang diunggah di Twitter @mazzini_gsp.
Meskipun Ken sudah meminta ampun, pemukulan tetap dilakukan.
Dari hasil gelar perkara pada Selasa (25/4/2023), dikatakan bahwa saudara AH (Aditya Hasibuan) ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Polda Sumut. (*)