SUARA SUMEDANG - SIM keliling hari ini Selasa, (4/7/2023) kembali melayani masyarakat yang membutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara praktis.
Jadwal SIM Keliling hari ini (4/7/2023), berlokasi di Alun-Alun Tanjungsari, Sumedang. Dimulai dari pukul 8.00 - 13.00 WIB.
Layanan SIM keliling dari Polres Sumedang untuk pekan ini, dilaksanakan dari hari Senin hingga Sabtu.
Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 8.00 - 13.00 WIB, sedangkan Jumat-Sabtu dari pukul 8.00-11.00 WIB.
Setiap harinya layanan SIM keliling ini berbeda-beda lokasinya.
Adapun untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi melalui SIM keliling, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Berikut ini, syarat perpanjangan SIM:
1. SIM masih aktif (tidak kadaluarsa), beserta fotocopy.
2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta fotocopy.
Baca Juga: Terbongkar, Villa Doddy Sudrajat Ternyata Miliki Sosok Ini, Mayang: Welcome. .
3. Uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM.
Biaya perpanjangan SIM ini berdasarkan PP ialah untuk SIM A Rp 80.000 dan untuk SIM C Rp 75.000. (*)