SUARA SUMEDANG - Kabar terbaru dari polemik hukuman Ferdy Sambo yang mulanya dijatuhi hukuman mati, ternyata Mahkamah Agung memutuskan terdakwa FS dijatuhi hukuman seumur hidup.
Ya, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati, dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Mengutip dari suara.com, keringanan hukuman tersebut juga terjadi pada Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan juga Ricky Rizal. Atas keputusan tersebut Kejaksaan Agung RI tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.
Sementara itu, hukuman terdakwa lainnya seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga telah dikurangi.
Keputusan Mahkamah Agung cukup membuat keluarga korban Brigadir J, kaget dan kecewa.
Sementara Kejaksaan Agung RI tak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa menghormati keputusan MA.
"Sehingga menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut kepada wartawan, dikutip dari suara.com Rabu (9/8/2023).
Tak hanya perubahan hukuman Ferdy Sambo yang semula dihukum mati menjadi seumur hidup, namun pengurangan hukuman itu juga terjadi pada terdakwa lainnya.
Seperti hukuman Putri Candrawathi yang semula 20 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara, hukuman Kuat Ma'ruf yang semula 15 tahun penjara kini berubah menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Ricky Rizal, dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.(*)