Videonya Paling Banyak Diburu, Ternyata Ada 6 Masalah Serius Kasus Jilat Es Krim Oklin Fia, MUI Sebut Lebih Berbahaya daripada Pornografi

Suara Sumedang | Suara.com

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 20:21 WIB
Videonya Paling Banyak Diburu, Ternyata Ada 6 Masalah Serius Kasus Jilat Es Krim Oklin Fia, MUI Sebut Lebih Berbahaya daripada Pornografi
selebgram dan TikToker Oklin Fia yang memakan es krim di dekat alat kelamin pria.

SUARA SUMEDANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan terhadap tindakan selebgram dan TikToker Oklin Fia yang memakan es krim di dekat alat kelamin pria. 

Ketua Bidang Pembinaan Seni Budaya Islam MUI, K.H. Sodikun, menyatakan bahwa tindakan tersebut dianggap sebagai pornografi dan pornoaksi berdasarkan fatwa MUI nomor 287 tahun 2001. 

Sodikun menjelaskan bahwa dalam fatwa tersebut, pornografi dan pornoaksi mencakup prinsip, penggambaran, busana, tingkah laku, dan sikap. Oleh karena itu, tindakan Oklin Fia dianggap sebagai pelanggaran hukum yang dilarang oleh agama.

Sodikun juga mengatakan bahwa aksi nonverbal seperti yang dilakukan oleh Oklin Fia memiliki dampak yang lebih berbahaya daripada pornografi verbal atau ucapan. 

Dia menganggap tindakan tersebut memberikan pesan yang jelas melalui komunikasi nonverbal seperti sorot mata dan aksi bibir Oklin Fia saat menjilat es krim.

Selain itu, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Oklin Fia ke polisi atas dugaan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama. 

Mereka juga ingin melibatkan MUI dalam proses tersebut untuk memberikan rekomendasi terkait penodaan agama.

Konten Oklin Fia yang menjadi kontroversi adalah video singkat di media sosial yang menunjukkan aksi Oklin Fia memakan es krim di dekat alat kelamin pria. 

Video tersebut dianggap oleh beberapa pihak sebagai tindakan penistaan agama.

Berikut adalah poin penting tentang reaksi dan tindakan yang diambil oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) terkait dengan aksi selebgram dan TikToker Oklin Fia yang memakan es krim di hadapan kelamin pria. 

Berikut adalah poin-poin penting dalam artikel suara.com berjudul Soal Kasus Jilat Es Krim Oklin Fia di Depan Kelamin Pria, MUI: Masuk Ranah Haram:

1. Ketua Bidang Pembinaan Seni Budaya Islam MUI, K.H. Sodikun, menyatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh Oklin Fia masuk dalam kategori pornografi dan pornoaksi berdasarkan fatwa MUI nomor 287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi. Ia menjelaskan bahwa konten pornografi dan pornoaksi melibatkan penggambaran, busana, tingkah laku, sikap, dan dalam kasus ini, aksi nonverbal.

2. Sodikun menyebut bahwa aksi nonverbal seperti yang dilakukan Oklin Fia memiliki dampak lebih luas dan tajam daripada pornografi verbal atau ucapan. Ia menganggap aksi tersebut lebih berbahaya dan menjelaskan bahwa sorot mata dan aksi bibir Oklin Fia saat menjilat es krim juga membawa pesan tertentu.

3. Sodikun menyatakan bahwa aksi pornoaksi yang dilakukan oleh Oklin Fia memberikan dampak dan stimulus respon terhadap masyarakat secara luas, terutama karena tayangan aksinya berulang di media sosial.

4. PB SEMMI melaporkan Oklin Fia ke polisi dengan tuduhan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama. Mereka juga menyatakan bahwa Oklin menggunakan hijab dan berpakaian ketat dalam aksinya, yang dianggap sebagai faktor yang memperburuk pelanggaran yang diduga dilakukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Meresahkan Publik! Umi Pipik Dian Irawati Akhirnya Resmi Laporkan Oklin Fia ke Polisi

Meresahkan Publik! Umi Pipik Dian Irawati Akhirnya Resmi Laporkan Oklin Fia ke Polisi

| Kamis, 17 Agustus 2023 | 09:42 WIB

Oklin Fia Dilaporkan, Ge Pamungkas Protes Pejabat Korupsi Berhijab Bisa Dikenakan Pasal Sama

Oklin Fia Dilaporkan, Ge Pamungkas Protes Pejabat Korupsi Berhijab Bisa Dikenakan Pasal Sama

| Rabu, 16 Agustus 2023 | 11:04 WIB

Viral, Video Jadul Oklin Fia sebelum Berhijab, Posenya Menggoda Sejak Dulu, Netizen: meresahkan...

Viral, Video Jadul Oklin Fia sebelum Berhijab, Posenya Menggoda Sejak Dulu, Netizen: meresahkan...

| Senin, 14 Agustus 2023 | 16:21 WIB

Lesti Kejora Permalukan Oklin Fia Seumur Hidup Usai Katakan Rizky Billar Rayu dan Godain Dirinya, Benarkah?

Lesti Kejora Permalukan Oklin Fia Seumur Hidup Usai Katakan Rizky Billar Rayu dan Godain Dirinya, Benarkah?

| Sabtu, 12 Agustus 2023 | 16:45 WIB

Terkini

Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush

Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush

Sumsel | Kamis, 02 April 2026 | 23:26 WIB

Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih

Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih

Sumsel | Kamis, 02 April 2026 | 23:04 WIB

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!

Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!

Bogor | Kamis, 02 April 2026 | 22:47 WIB

Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering

Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering

Jakarta | Kamis, 02 April 2026 | 22:45 WIB

1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL

1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL

Jakarta | Kamis, 02 April 2026 | 22:22 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu

Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu

Banten | Kamis, 02 April 2026 | 22:07 WIB

20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama

20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama

Video | Kamis, 02 April 2026 | 22:05 WIB

Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU

Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU

Jawa Tengah | Kamis, 02 April 2026 | 22:01 WIB