SUARA SUMEDANG-Verny Hasan meminta kembali agar Denny Sumargo melakukan tes DNA ulang pada putrinya untuk kedua kalinya. Tahun 2019 sebelumnya pernah dilakukan tes DNA dan hasilnya Denny bukanlah ayah kandung anak tersebut.
Jika hasil tes DNA kedua menunjukkan Denny bukan anak kandung dari anak tersebut, Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Verny akan mengundurkan diri jika kliennya meminta tes DNA untuk yang ketiga kalinya.
"Kalau saya jadi pengacara, dua-duanya akan dilakukan, apa pun hasilnya. Kalau klien kita minta lebih untuk tes DNA, saya bisa mundur. Mari kita sepakati, ini tes DNA terakhir dan apa akibat hukumnya".
Sebelum menjalani tes DNA kedua, Jeffry mengaku hasil tes DNA pertama valid. Menurut keterangannya, dalam kasus ini sudah ada kesepakatan lisan bahwa tes DNA akan dilakukan sebanyak dua kali.
Denny Sumargo sendiri siap melakukan tes DNA lagi. Jeffry mengatakan tes DNA kedua akan dilakukan di Singapura.
“Sekarang kalau Denny sudah siap, saya pastikan dia mendapatkan paspor anaknya dulu. Tinggalkan proses ini, buat paspor,” ungkap Jeffry di channel YouTube MARS Dr Richard Lee.
Jeffry memperkirakan perkiraan waktu penerbitan paspor adalah satu bulan karena adanya berbagai kegiatan. Jika hasil DNA membuktikan Denny bukanlah ayah kandung anak tersebut, maka Jeffry tidak akan malu sama sekali.
“Ada dua hal yang harus kita pisahkan di sini proses hukum dan tes DNA. Itu adalah dua hal yang berbeda. Saya seorang pengacara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik. Saya yakin pesan tersebut tidak mengandung unsur dugaan kriminal,” ujarnya.(*)