SUARA SUMEDANG - Terlilit hutang pinjaman online, bagaimana cara bebas pinjol tanpa bayar, apakah bisa?
Saat ini aplikasi maupun situs pinjol atau pinjaman online memang sedang marak. Tak sedikit pula masyarakat Indonesia yang terlilit hutang di apk tersebut.
Lantas, apakah bisa nasabah bebas dari tagihan hutan tanpa melakukan pembayaran?
Rasanya sulit, jika nasabah harus kabur dari tanggung jawab. Lantaran sebelum melakukan pinjaman biasanya nasabah harus memberikan beberapa data pribadi atau identitas sebagai pengenal.
Walaupun, pinjaman tersebut dilakukan secara online, data-data saat pengajuan peminjaman sudah disimpan oleh perusahaan atau platform pinjol tersebut.
Tak hanya itu saja, nasabah juga tak bisa lari dari tanggung jawab, pasalnya sudah menikmati hasil pencarian yang telah diajukan.
Lantas bagaimana jika ingin bebas dari Pinjol tanpa melakukan pembayaran?
Tips dan Trik Bebas dari Jeratan Pinjol
- Jangan Ajukan Pinjaman Online
Baca Juga: Rekap Babak 16 Besar China Open 2023: 4 Wakil Indonesia ke Perempat Final
Jangan sekali-kali mengajukan pinjaman online jika anda tak mau terlilit hutang. Rencanakan manajemen keuangan yang matang sesuai dengan pendapat anda. Jangan sampai pengeluaran lebih besar dari pendapatan.
- Hindari gaya hidup yang berlebihan
Generasi muda saat ini tak sedikit lho yang terjerat pinjol, salah satu faktornya adalah lantaran memiliki gaya hidup yang tinggi, padahal pendapatan hanya pas-pasan. Kalau sudah terlilit hutang pinjaman online mau tak mau harus tetap dibayar.
- Hindari Pinjol Ilegal
Pinjaman Online saat ini makin banyak modusnya. Tak hanya pinjaman resmi saja, namun banyak juga berseliweran pinjaman Ilegal yang tak diawasi oleh OJK. Biasanya pinjaman ilegal ini memiliki syarat yang lebih mudah dan menggiurkan dibandingkan yang legal. Tetapi bukan berarti hal ini aman untuk dilakukan.
- Jangan harap bisa lepas dari pinjol, karena akan dilakukan penagihan.