SUARA SUMEDANG - Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal yang sebar data? Bagi anda yang sudah terlanjur meminjam uang pada Pinjaman Online ilegal, dan data datanya sudah terlanjur tersebar oleh DC, bisa lakukan beberapa hal berikut ini.
Pinjaman Online ilegal adalah salah satu pinjol yang pada mulanya sulit terdeteksi di awal.
Pinjol ilegal semacam ini, akan menawarkan jumlah bunga yang lebih besar dengan tujuan, nasabah tidak bisa melunasi hutangnya.
Sedangkan pihak pemberi pinjaman tidak akan melepaskan nasabah begitu saja, dan dia akan terus melakukan penagihan, salah satunya dengan penyebaran data melalui orang-orang terdekat anda.
Lantas apakah hal semacam ini bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib? Dilansir dari suara.com, nasabah pinjol bisa melakukan beberapa hal berikut untuk melaporkan pinjol ilegal.
1. Membuat Laporan ke Polisi
Laporkan Pinjol ilegal ke kantor polisi terdekat. Pihak kepolisian akan memproses laporan anda dan akan mencari pelaku Pinjol ilegal. Jika sudah cukup bukti pihak kepolisian akan memproses kasus tersebut ke jalur hukum untuk memberikan efek jera.
Anda juga bisa melakukan laporan secara online melalui web site https://patrolisiber.id atau melapor ke alamat email [email protected].
2. Cara Kedua Lapor ke Kominfo
Baca Juga: Drama Korea Behind Your Touch Episode 15: Retaknya Hubungan Han Ji Min dan Lee Min Ki
Selain pihak kepolisian Kominfo juga bisa menjadi salah satu tempat pengaduan untuk melaporkan Pinjol Ilegal.
Caranya sangat mudah, anda bisa membuat pengaduan melalui email [email protected]. Sertakan pula bukti dan aduan anda untuk memperkuat laporan tersebut supaya ditindaklanjuti oleh Kominfo.
3. Lapor ke OJK
Berikutnya adalah anda bisa melaporkan Pinjaman Online Ilegalke OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
OJK telah memberikan wadah khusus untuk pengaduan Pinjol ilegal yang berna,a Satgas Waspada Investasi (SWI).
Anda juga bisa membuat pengaduan dan mengirim langsung laporan ke [email protected].