Karena perbuatan asusila yang mereka lakukan, keduanya dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila.
Dari Pasal 281 KUHP, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak lima ratus ribu rupiah.
Diketahui di tempat yang sama terjadi peristiwa pembunuhan tanpa kepala.
Jasad berkelamin laki-laki dan diduga sudah dibunuh sebelum akhirnya dibakar.
Korban dari pembunuhan ini merupakan pegawai Bapenda Kota Semarang.