"Kami akan terus melakukan pendampingan penarikan aset Kota dan Provinsi berupa kendaraan dinas dan juga termasuk rumah dinas DPRD kota Ternate," kata Dian.
"Kami akan terus melakukan pendampingan penarikan aset Kota dan Provinsi berupa kendaraan dinas dan juga rumah dinas DPRD kota Ternate, karena masih dikuasai mantan pejabat," sambung Ketua Satgas Direktorat Wilayah V Koordinasi dan Supervisi V KPK RI Dian Patria di Ternate, Sabtu (05/11/2022).
Dia mengatakan, hingga kini masih ada dua kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua yang masih dikuasai mantan pejabat Kota Ternate dan ini masih menjadi fokus untuk dilakukan penarikan.
Oleh karena itu, jika tidak ada niat baik dari mantan pejabat untuk mengembalikan kembalikan aset yang dikuasainya, maka Pemkot Ternate akan diarahkan untuk melapor ke Aparat Penegak Hukum atau APH.
Sebelumnya, KPK juga telah banyak membantu untuk melakukan penarikan aset yang masih dikuasai mantan pejabat di kota Ternate yakni, telah dilakukan penarikan 12 kendaraan dan empat kendaraan milik mantan anggota DPRD, mantan Kadis Damkar, Arwan, dua mantan Wakil Walikota Ternate, Arifin Djafar dan Abdullah Taher.
Sedangkan, untuk penarikan aset pejabat Pemprov Maluku Utara yang bakal ditarik berupa tiga motor dan satu mobil.
Oleh karena itu, dirinya mengatakan, kalau aset tidak dikembalikan, baik kota maupun Pemprov Malut, maka KPK akan mengarahkan ke APH terkait dugaan tindak pidana penggelapan aset.
Dia mengimbau agar kedepannya hal tersebut dapat lebih diperhatikan dengan segera mengembalikan ke badan aset karena itu merupakan milik negara.
Baca Juga: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Kaget: Harga Sembako di Makassar Terlalu Murah