Kurir Narkotika Pil Ekstasi Dituntut 18 Tahun Penjara serta Denda 1 Miliar

Surabaya

Rabu, 09 November 2022 | 12:56 WIB
Kurir Narkotika Pil Ekstasi Dituntut 18 Tahun Penjara serta Denda 1 Miliar
(freepik.com)

Pasalnya terdakwa Ardi dinilai JPU terbukti kuat menjadi kurir 6.000 butir pil ekstasi.

Selain tuntutan penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.

"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp 1 miliar dan subsidair 6 bulan penjara," kata JPU, Rahmi Shafrina.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram," jelas Jaksa.

Usai mendengar nota tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH), apabila merasa keberatan dengan tuntutan yang dibacakan.

"Tuntutan sudah dibacakan ya, kalau kamu merasa keberatan, kamu bisa melakukan pembelaan melalui PH," kata hakim.

Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan.

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) ketika menuturkan dakwaannya, mengatakan perkara ini bermula pada Rabu (31/08/2022) sekitar pukul 11.30 WIB saat terdakwa Ardiansyah alias Ardi bersama dengan saksi Jordan Zein alias Jordan sedang duduk di teras rumah terdakwa di Komplek Puskopabri Blok C No 57, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Lalu, Ferry (dalam lidik) datang menemui terdakwa dan Jordan untuk menawarkan pekerjaan mengantarkan paket narkotika jenis pil ekstasi, terdakwa dan Jordan menyetujuinya lalu Ferry pulang menuju rumahnya.

"Selanjutnya terdakwa bersama dengan Jordan pergi menemui Ferry di rumahnya. Setelah bertemu, Ferry menyerahkan satu buah tas warna hitam di dalamnya terdapat 30 bungkus plastik klip warna biru berisikan narkotika jenis Pil ekstasi masing-masing bungkus berisikan 200 butir pil exstasy warna merah muda berlogo bertuliskan WY dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6000 butir dengan berat keseluruhan seberat 571 gram netto kepada terdakwa dan Jordan untuk diantarkan ke Jalan Melati Raya (Simpang Pemda), Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan," kata Jaksa.

Terdakwa bersama Jordan berangkat menuju tempat yang diarahkan dengan mengendarai satu sepeda motor merk Honda Vario warna hitam BK 6450 MBI serta membawa satu buah tas warna hitam di dalamnya berisikan pil extasy tersebut.

"Sekitar pukul 12.30 WIB, Ardiansyah dan Jordan diberhentikan oleh anggota kepolisian dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap satu sepeda motor mereka dan ditemukan barang bukti satu buah tas warna hitam di dalamnya terdapat 30 bungkus plastik klip warna biru berisikan narkotika jenis pil ekstasi masing-masing bungkus berisikan 200 butir pil exstasy warna merah muda berlogo bertuliskan WY dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6000 butir, dengan berat keseluruhan seberat 571 gram netto," jelasnya.

Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Jordan Zein alias Jordan berikut barang bukti yang disita dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

"Terdakwa dan Jordan dijanjikan upah sebesar Rp 100 apabila berhasil mengantarkan narkotika jenis pil extasy," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Indra Tarigan Sebut Nikita Mirzani Miskin Pasca Masuk Penjara, Utang Bumbu Rp 2 Juta

Indra Tarigan Sebut Nikita Mirzani Miskin Pasca Masuk Penjara, Utang Bumbu Rp 2 Juta

Bali | Senin, 07 November 2022 | 20:40 WIB

Bobol Dinding Penjara, 7 Tahanan Rutan Siporok Kabur

Bobol Dinding Penjara, 7 Tahanan Rutan Siporok Kabur

Sumut | Senin, 07 November 2022 | 10:28 WIB

Demi Kesehatan Nikita Mirzani yang Tak Biasa Makan Makanan Penjara, Ferdinand, Kuasa Hukumnya Sampai Lakukan Ini

Demi Kesehatan Nikita Mirzani yang Tak Biasa Makan Makanan Penjara, Ferdinand, Kuasa Hukumnya Sampai Lakukan Ini

Denpasar | Minggu, 06 November 2022 | 19:57 WIB

Terkini

Bentrokan Pecah di Pembukaan Piala Dunia 2026, Polisi dan Massa Saling Serang

Bentrokan Pecah di Pembukaan Piala Dunia 2026, Polisi dan Massa Saling Serang

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 04:05 WIB

Puluhan Ponsel Raib di Pembukaan Piala Dunia 2026, Polisi Curiga Ada Jaringan Copet Internasional

Puluhan Ponsel Raib di Pembukaan Piala Dunia 2026, Polisi Curiga Ada Jaringan Copet Internasional

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 03:59 WIB

Gak Usah Lebay! Respon Nyeleneh Infantino Soal Wasit Somalia Ditolak Masuk AS

Gak Usah Lebay! Respon Nyeleneh Infantino Soal Wasit Somalia Ditolak Masuk AS

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 03:47 WIB

Pembukaan Piala Dunia 2026 Makan Korban Jiwa: Satu Suporter Meninggal Dunia

Pembukaan Piala Dunia 2026 Makan Korban Jiwa: Satu Suporter Meninggal Dunia

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 03:35 WIB

Di Balik Megahnya Piala Dunia 2026: Buruh Jahit Bola Trionda Cuma Diupah Rp18 Ribu

Di Balik Megahnya Piala Dunia 2026: Buruh Jahit Bola Trionda Cuma Diupah Rp18 Ribu

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 03:26 WIB

Hasil Meksiko vs Afsel: Julian Quinones Pencetak Gol Pertama Piala Dunia 2026

Hasil Meksiko vs Afsel: Julian Quinones Pencetak Gol Pertama Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 02:58 WIB

Demo Anti Piala Dunia Memanas, Pendemo Berbaju Hitam-hitam Serang Suporter

Demo Anti Piala Dunia Memanas, Pendemo Berbaju Hitam-hitam Serang Suporter

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 01:00 WIB

Australia Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia U-19, Erick Thohir Singgung Soal Kualitas

Australia Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia U-19, Erick Thohir Singgung Soal Kualitas

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:27 WIB

KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah

KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:27 WIB

Kamu Harus Tahu! 7 Aturan Baru Piala Dunia 2026: VAR Kini Lebih Berkuasa

Kamu Harus Tahu! 7 Aturan Baru Piala Dunia 2026: VAR Kini Lebih Berkuasa

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:20 WIB