Suara Denpasar - Bak jatuh tertimpa tangga, Nikita Mirzani sempat jatuh sakit saat menjalani penahanan di Rutan Serang karena syaraf kejepit. Ferdinand Hutahaean sebagai kuasa hukum Nikita melakukan berbagai cara agar klien mendapatkan haknya.
Dikabarkan tak biasa makan makanan yang telah disediakan oleh petugas di penjara, Ferdinand Hutahaean meminta seseorang mengantarkan kebutuhan perut dan obat-obatan untuk Nikita Mirzani demi kesehatan.
Kini kabar Nikita Mirzani telah baik-baik saja di Rutan setalah sempat jatuh sakit. Informasi ini di dapatkan Ferdinand dari manajer Niki, Dea Hanifah.
"Tadi saya mendapat info dari managernya mbak Niki, mbak Dea bahwa posisi mbak Niki saat ini di Rutan Serang dalam kondisi sehat saja, baik," kata Ferdinand Hutahaean dikutip dari kanal YouTube CumiCumi (6/11/2022).
Kuasa hukum dari artis kontroversi itu pun mengakui adanya kesulitan untuk mengirim kebutuhan Nikita meski demi kesehatan.
"Hanya memang ada beberapa kendala terkait dengan pengirimannya makanan, obat ke dalam," ujarnya.
Hal ini lantaran janda tiga anak itu tidak biasa makan makanan yang disediakan di dalam penjara. Hingga harus dikirim makanan, minuman serta obat dari manajernya.
"Karena Niki bukan tidak mungkin sebetulnya, tetapi mungkin tidak biasa dengan makanan yang disediakan oleh pihak rutan," terang Ferdinan.
"Jadi kita minta manajernya untuk mengirimkan makanan, minuman termaksud obat," sambungnya.
Baca Juga: Sosok Istri AKBP Dony Alexander, Nur Fitriawati yang Anak Mantan Kapolda Kalbar dan Sumut
Demi kesehatan Nikita Mirzani, Ferdinand akhirnya berusaha untuk meminta solusi pada kementrian perilahal kesehatan tahanan.
"Akhirnya saya tadi koordinasi dengan teman-teman lah dari pihak kementrian bagaimana supaya keselamatan Niki ini jangan sampai terganggu, kesehatannya jangan sampai terganggu," paparnya.
Ia juga meminta keleluasaan hak untuk Nikita Mirzani agar mendapat kiriman obat-obatan yang selama ini ia konsumsi demi kesehatan.
"Mohon disampaikan ke pihak rutan supaya Niki ini diberikan keleluasaan, bukan kelelauasaan yang berlebih. Tetapi hak dia untuk mendapatkan obat yang mamang dia konsumsi selama ini," sambungnya.(*)