big carousel
-
Surat Izin Keramaian: Persyaratan, Cara Mendapatkan dan Jenisnya
Surat izin keramaian ini dibutuhkan untuk menjaga suasana tetap kondusif bagi pihak penyelenggara acara dan para pengunjung acara.
Selengkapnya -
Polda Metro Jaya Sebut Acara Gala Dinner Bersama Miyabi Tak Perlu Izin Keramaian, Ini Alasannya!
"Dia menggadakan acara tidak mengundang secara umum."
Selengkapnya -
Batam PPKM Level 2, Pusat Keramaian Boleh Buka hingga Pukul 22.00 WIB
Resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan boleh, paling banyak 50 persen dari kapasitas.
Selengkapnya -
Hore! Gibran Sebut Pusat Keramaian Seperti Night Market dan Sunday Market akan Segera Digelar
Gibran menyebut beberapa agenda yang menjadi pusat keramaian di antaranya Night Market dan Sunday Market akan dibuka kembali
Selengkapnya -
3 Alasan Orang Suka Menyendiri, Apakah Kamu Termasuk?
Berikut alasan seseorang suka menyendiri.
Selengkapnya -
Ngakak! Seorang Pria Diam Bak Patung di Tengah Keramaian Malah Kena Tendangan Si Madun
Ketika sang ibu menarik tubuh si bocah perempuan malah menimbulkan insiden tidak menyenangkan.
Selengkapnya -
Kasus COVID-19 di Lampung Naik, Satgas COVID-19 Perketat Pemberian Izin Keramaian
setiap kegiatan masyarakat baik resepsi pernikahan ataupun kegiatan lain yang mengumpulkan massa akan diperketat
Selengkapnya -
Pemko Batam Keluarkan Surat Edaran Aturan Keramaian, Maksimal 75 Persen
Pemerintah Kota (Pemko) Batam, kembali menjalankan aturan maksimal 75 persen tamu, pada bentuk kegiatan massal apapun mulai dari pernikahan, kegiatan kemasyarakatan.
Selengkapnya -
4 Alasan Sebagian Orang Lebih Senang Menyendiri, Apakah Kamu Termasuk?
Setiap orang tentu memiliki kepribadian masing-masing yang membuat mereka nyaman dalam menjalankan kehidupannya.
Selengkapnya -
Pemkot Pekanbaru Izinkan Konser Musik, Agung Nugroho Ingatkan soal Gelombang Covid
Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho menyoroti soal izin penyelenggaraan konser musik di Pekanbaru.
Selengkapnya -
Cegah Kerumunan Malam Tahun Baru, Polda DIY Pastikan Tak Keluarkan Izin Keramaian
Polda DIY akan lakukan pembatasan mobilitas masyarakat terkhusus di tempat wisata.
Selengkapnya -
Jakarta Tiadakan Perayaan Tahun Baru, Mal dan Pusat Keramaian Tutup Jam 10 Malam
Menurut Zulpan, personel gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nantinya akan melakukan penertiban.
Selengkapnya -
DKI Tiadakan Pesta Malam Tahun Baru, Mal dan Pusat Keramaian Tutup Pukul 22.00 WIB
Untuk kegiatan kemasyarakatan yang bersifat hiburan, mal, tempat keramaian dibatasi sampai pukul 22.00 wib.
Selengkapnya -
Minta Warga Tak Gelar Perayaan Tahun Baru, Polda Sumbar Tak Akan Beri Izin Keramaian
Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau seluruh masyarakat Sumbar untuk tidak merayakan malam pergantian Tahun Baru 2022.
Selengkapnya -
Ingat! Polda Sumut Tak Beri Izin Keramaian Perayaan Tahun Baru
Pos check point, pos pengamanan dan pos pelayanan pada Ops Lilin Toba juga akan diterapkan.
Selengkapnya -
Akhir Tahun, Pemprov Lampung Berencana Tutup Tempat Berpotensi Timbulkan Keramaian
Pemerintah Provinsi Lampung bahkan berencana menutup sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Selengkapnya -
Semenjak Aku Melihat Tuhan
Semenjak aku melihat Tuhan, aku bisa merasakan: bahwa Tuhan selalu ada dan tak pernah ke mana-mana.
Selengkapnya -
PPKM Darurat di Cianjur, Jalan Menuju Pusat Keramaian Dijaga Ketat Petugas
Sejumlah, jalan menuju posat Kota Cianjur mulai dilakukan pengetatan pada 3-20 Juli 2021.
Selengkapnya -
Izinkan Hajatan saat Lonjakan Covid-19, Bupati Banjarnegara: Daripada Sembunyi-sembunyi
Bupati Banjarnegara mengizinkan berbagai kegiatan keramaian ditengah-tengah lonjakan kasus Covid-19
Selengkapnya -
TNI-Polri Bubarkan Tongkrongan ABG di Sate Taichan Senayan hingga Masjid Kemayoran
Selain membubarkan kerumunan, petugas juga melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah tersebut.
Selengkapnya